OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Baru Diluncurkan, Plat Nomor Dewa Baru ini Sudah Ada yang Palsu

Plat nomor polisi khusus dipalsukan (Foto: dok. TMC Polda Metro Jaya)

Otentik NewsID, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah secara resmi meluncurkan pelat nomor khusus baru yang diberi kode huruf ‘ZZ’ pada akhir Desember 2023.

Pelat nomor khusus tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas lintas instansi, termasuk dari TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya, dan akan digunakan sebagai bukti identifikasi.

Meskipun belum lama diluncurkan, pelat nomor khusus baru ini sudah menjadi target beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencoba untuk memalsukan.

Korlantas Polri telah membagikan situasi ini melalui akun resmi @NTMCPolri, menunjukkan upaya penanganan untuk menindak pengguna pelat nomor khusus palsu.

"Polisi Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat palsu," tulis akun resmi tersebut pada Senin (28/1/2024).

Dalam kutipan dari Kompas.com pada Senin (29/1/2024), Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pelat nomor khusus terbaru memiliki kode identifikasi unik dan tersimpan dalam database Kepolisian.

"Semua pelat nomor khusus yang baru mendapatkan identifikasi yang terekap dan tersimpan di dalam database kepolisian, sehingga apabila terdapat kendaraan yang tidak jelas mengenai kode identifikasinya, maka patut dicurigai kalau itu palsu," ungkap Yusri.

Yusri menambahkan bahwa penerima pelat nomor khusus baru sangat dibatasi dan hanya dapat digunakan oleh kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2 saja.

"Pada masa pelat nomor RF dulu, masih diberlakukan pada eselon 1 sampai 3, tetapi tidak dijelaskan mengenai jumlah pejabat yang diperbolehkan menggunakannya. Akan tetapi, hal tersebut tidak lagi berlaku pada pelat nomor khusus yang baru dan hanya digunakan untuk kendaraan dinas dan tidak untuk kendaraan pribadi," jelasnya. *** [[Iwa]]