Bawaslu DIY Respon Usulan Pelegalan Money Politic Dalam Pilkada 2024
Otentik NewsID, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons soal isu legalnya politik uang (money politic) yang akan terjadi di Pilkada 2024.
"Money politic kan baru usulan dari anggota DPR RI itu, tapi pasti kita melihatnya dari fakta mudah-mudahan mudah-mudahan masih melarang, namanya juga usulan kan kalau itu belum bisa menjadi dasar," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib kepada media, Jumat (24/5/2024).
Disisi lain, meskipun sudah ada misalnya beberapa alat peraga sosialisasi tercantum paket sembako, Bawaslu DIY klaim hal tersebut belum masuk ke ranah money politik. Meski begitu, Bawaslu DIY menekankan jika masyarakat melihat adanya pelanggaran sebaiknya langsung melaporkan kepada Bawaslu setempat.
"Akan tetapi, apabila ada yang menemukan fakta pelanggaran harus langsung dilaporkan, tapi soal sanksi yang akan diberikan bukan dari kewenangan kami (Bawaslu), untuk sekarang belum bisa memberikan sanksi kepada mereka, karena mereka masih orang biasa belum jadi calon," tegas Mohammad Najib.
Bawaslu DIY meminta kepada semua partai politik (parpol) untuk lebih selektif mencantumkan calon terbaiknya dijalan yang benar.
"Parpol-parpol harus bisa lebih selektif untuk memilih kandidat terbaiknya dijalan masa masa kampanye yang benar utamanya hindari politik uang," ujar Mohammad Najib.
Seperti diketahui, baru-baru ini Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Hugua mengusulkan agar praktik politik uang dilegalkan. Hugua mengklaim, masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan politik uang. (Wib)