Berikut ini Adalah Istilah, Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pemilu
Otentik NewsID - PPK, PPS, dan KPPS adalah istilah-istilah yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang dipandang sebagai pesta demokrasi yang penting dalam menentukan pemimpin di negara ini.
PPK
PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengatur Pemilu di tingkat kecamatan.
Kelompok PPK terdiri dari 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, dengan komposisi perempuan setidaknya 30%.
PPK terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 anggota, dan tugas, wewenang, dan kewajiban mereka meliputi memimpin kegiatan PPK, mengawasi dan mengendalikan kelompok PPS, menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara, dan melakukan tugas lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
PPS
Sementara itu, PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengatur Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Kelompok PPS terdiri dari 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi persyaratan peraturan, dan harus memiliki perwakilan perempuan setidaknya 30%.
Susunan PPS terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota, dan tugas mereka mencakup memimpin kegiatan PPS, mengawasi dan mengendalikan kelompok KPPS, dan melaksanakan tugas lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
KPPS
Terakhir, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk mengatur pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu.
Kelompok KPPS terdiri dari 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan harus memiliki perwakilan perempuan setidaknya 30%.
Anggota KPPS mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban yang terkait dengan persiapan sebelum pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, hingga pengiriman hasil penghitungan suara, termasuk membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
Keseluruhan kelompok PPK, PPS, dan KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam menyelenggarakan Pemilu. Mereka harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan mengatasi tantangan yang muncul agar Pemilu dapat berlangsung dengan lancar. *** [[Red]]