Besaran Zakat Fitrah 2024 Jakarta, Bogor, Bekasi dan Jabar
Otentik NewsID, Jakarta - Zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi umat Islam, yang harus dilaksanakan oleh muslim yang telah baligh atau belum, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah untuk umat muslim di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Jawa Barat pada tahun 2024?
Dalam hadis, disebutkan bahwa besaran zakat fitrah adalah satu sha' kurma atau gandum bagi semua umat Islam, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:
"Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak maupun orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) (untuk shalat) ‘Idul Fitri" (H.R. Bukhari dan Muslim).
Namun, nilai tersebut dapat disesuaikan dengan masing-masing tempat yang dapat menghasilkan makanan pokok seperti beras di mayoritas wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, 1 sha' setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg beras atau bisa dibulatkan menjadi 2,5 kg beras untuk menghindari kekurangan.
Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada mustahik atau melalui badan amil zakat.
Selain makanan pokok, zakat fitrah juga dapat disalurkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai 1 sha’ kurma, gandum, atau beras.
Besaran zakat fitrah berwujud uang dapat berbeda-beda di beberapa daerah, tergantung pada tingkat perekonomian setempat.
Bila ingin mencari tahu besaran zakat fitrah dalam bentuk uang, informasi tersebut dapat ditemukan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang tersebar di beberapa wilayah.
Saat ini, besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi sudah ditetapkan oleh Baznas, dan sama halnya dengan besaran zakat setiap daerah yang tergabung dalam Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran zakat fitrah 2024 dalam bentuk uang adalah Rp45.000/hari/jiwa.
Sementara itu, BAZNAS Provinsi Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 melalui surat edaran Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Untuk zakat fitrah berwujud makanan pokok, nilainya setara dengan 2,5 kg beras yang dikonsumsi setiap hari atau 3,5 liter per jiwa.
Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang, nilainya ditentukan sesuai dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Berikut adalah besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di 28 wilayah provinsi yang dikutip dari laman baznasjabar.org dan surat edaran ketua BAZNAS Jabar:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000.
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000.
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000.
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000.
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000.
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000.
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000.
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250.
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000.
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500.
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000.
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800.
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500.
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000.
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000.
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000.
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000.
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000.
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000.
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000.
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000.
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000.
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000.
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000.
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500.
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000.
28. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000. (Iwa)