Bus Angkutan Lebaran Tidak Boleh Pasang Klakson Telolet
Otentik NewsID, Jakarta - Bus AKAP pengangkut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H, sepertinya harus melepas klakson telolet. Jika tidak, maka petugas Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur, tidak akan meluluskan saat dilakukan ramp check di Terminal Bus Kampung Rambutan.
Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat mengatakan, jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H ini, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan. Yakni melalui kegiatan pra ramp check yang sudah dilakukan sejak 12 - 31 Maret mendatang. Kali ini, kebijakannya berbeda, bus AKAP yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Kemudian untuk pelaksanaan ramp check itu sendiri akan dimulai pada saat H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1445 H.
"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet. Karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Edi, Kamis (27/3).
Menurutnya, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran pada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum, saat melakukan pengujian berkala. Selain itu juga pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, agar tidak terjadi kejadian berulang.
Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kemudian PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.
Sejauh ini saat dilakukan pra ramp check pihaknya belum menemukan adanya bus AKAP yang memasang klakson telolet tersebut. Termasuk saat dilakukan pengujian berkala di kantor UP PKB Pulogadung, tidak ditemukan adanya bus AKAP menggunakan klakson telolet.
Sementara, Kasatpel Prasarana UP PKB Pulogadung, Agus Sugiarto menambahkan, pemeriksaan bus AKAP saat pra ramp check ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh armada angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan ini laik fungsi. Sehingga harapannya saat mulai dioperasikan untuk arus mudik nanti tidak ditemukan adanya armada yang tak laik fungsi. Namun sayangnya, dari hasil pemeriksaan ini justeru ditemukan banyak armada yang tak laik jalan.
"Karena penguji sifatnya BKO di Terminal Kampung Rambutan, oleh sebab itu jika ada yang tidak laik dilaporkan ke pihak terminal. Rekomendasinya tentu agar bus tersebut tidak diberangkatkan membawa penumpang dan proses perbaikan," kata kata Agus.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di terminal pada Senin dan Selasa kemarin, ada 22 armada yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan tidak laik operasi. Rata-rata faktor ketidak lulusannya antara lain adalah, adanya kaca utama yang retak, rem tangan kurang berfungsi dengan baik, lampu utama mati. Kemudian lampu sein mati, wifer tidak ada, ban gundul/rusak, lampu rem mati.
Faktor lainnya adalah tidak adanya ketersediaan alat pemadam api ringan di dalam bus tersebut. Kemudian alat pemecah kaca tidak ada atau kurang, mika lampu utama pecah. Selain itu surat tanda uji kendaraan (STUK) telah kedaluarsa dan pintu darurat terhalang oleh adanya kursi tambahan.
Sementara, Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni mengatakan pra ramp check ini akan dilakukan hingga 31 Maret mendatang. Diakuinya, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas penguji, banyak ditemukan armada yang dinyatakan tidak laik operasi. Namun bentuk kekurangannya masih terbilang ringan dan masih bisa diatasi dengan tepat oleh pengurus PO Bus tersebut.
"Kita masih berikan catatan, ketika bus akan dioperasikan. Yaitu harus dipenuhi dulu unsur kekurangannya itu. Namun saat ramp check nanti, tidak ada toleransi. Armada yang tak laik operasi tentu akan dilarang mengangkut pemudik," kata Dhoni. (Ris)