Dihentikan Sementara, Pembangunan Tol Bocimi Seksi III Menunggu Penlok Gubernur
Proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi (Foto: dok. Google)
Otentik NewsID, Sukabumi - Aktivitas pembebasan lahan di Seksi III Cibadak-Sukabumi Barat untuk Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) telah dihentikan selama tiga bulan terakhir.
Dikutip Otentik NewsID dari Radar Sukabumi (14/01/2024), Menurut Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Enang Sutriyadi, pemberhentian aktivitas pembebasan lahan tersebut disebabkan oleh berakhirnya penetapan lokasi (penlok) pada tanggal 7 Oktober 2023.
"BPN Kabupaten Sukabumi belum dapat melakukan aktivitas apa pun terkait proyek Jalan Tol Bocimi Seksi III, karena masih menunggu penlok dari Gubernur Jawa Barat. Saat ini, penlok untuk Tol Bocimi sedang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun informasi mengenai penlok tersebut masih belum pasti," kata Enang.
Enang juga menjelaskan bahwa BPN hanya berperan sebagai pelaksana tugas dalam pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Bocimi. Apabila nanti penlok diterbitkan, maka BPN akan segera melakukan perbaikan data, pemeriksaan data, dan peninjauan lapangan. Hingga saat ini, tidak ada kendala yang begitu berarti, hanya menunggu penlok saja.
"Setelah penlok diterbitkan, BPN akan segera melakukan eksekusi untuk mensukseskan pembebasan lahan yang rencananya akan dibangun Jalan Tol Bocimi. Untuk pembebasan lahan pada seksi 3 ini, masih terdapat 15 desa yang tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seksi 3 memiliki luas lahan sekitar 1.333.267 meter persegi, dengan target bidang tanah sebanyak 2.424 bidang tanah. Saat ini, untuk pembebasan lahan pada Tol Bocimi Seksi III, bidangnya sudah mencapai 89 persen, sedangkan untuk luasnya mencapai 87,2 persen," papar Enang.
Enang meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu karena selama perpanjangan izin Penlok, seluruh kegiatan di Tol Bocimi Seksi III harus dihentikan sementara waktu, termasuk kegiatan uang ganti rugi dan lainnya. BPN Kabupaten Sukabumi terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi masyarakat untuk mensukseskan pembebasan lahan, dan setelah penlok diterbitkan, BPN akan segera melakukan eksekusi. Hal ini sangat dinantikan oleh masyarakat Sukabumi. *** [[Iwa]]