OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Diskusi Hukum Waris, Dr. Winanto: "Notaris Harus Pahami Dua Aspek Hukum Waris"

Otentik NewdID, Karawang - Warisan merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan, namun ironisnya, masalah hukum waris seringkali dapat menimbulkan konflik yang signifikan dalam suatu keluarga. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman para pihak terhadap regulasi-regulasi hukum waris, serta karena adanya perbedaan pandangan dan kepentingan.

Di Indonesia, hukum waris didefinisikan sebagai hak yang sah yang diberikan kepada ahli waris dalam hubungannya dengan harta benda si pewaris. Ada dua cara atau sistem yang diterapkan dalam pemberian hak waris di Indonesia, yaitu sistem perdata dan sistem Syariat Islam.

Diskusi Hukum Waris, Pengda INI-IPPAT Bersatu Karawang

Sistem perdata didasarkan pada hukum perdata yang digunakan oleh negara sebagai hukum nasional dan mengacu pada hukum yang berlaku pada saat si pewaris meninggal dunia. Dalam sistem perdata, aturan-aturan pembagian warisan diatur oleh Ketentuan Umum Hukum Perdata dan juga diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

Sedangkan sistem Syariah Islam adalah sistem yang berasal dari hukum Islam dan berlaku untuk masyarakat Muslim di Indonesia. Dalam hal ini, pembagian harta warisan diatur oleh hukum Islam dan diatur dalam Al-Qur'an serta Hadits. Dalam Sistem Syariah Islam, pembagian harta warisan dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam.

Untuk menjawab semua permasalahan tersebut, dua pucuk pimpinan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yaitu Dr. Juniety Dame Purba, S.H., Sp.N., M.H dan Fadli Icsanul Husein, S.H yang tergabung dalam Pengda Kab. Karawang INI-IPPAT Bersatu, mengadakan sebuah diskusi hukum dalam suatu seminar yang bertemakan "Diskusi Hukum Waris dan Kenotariatan".

Dr. Juniety Dame Purba, S.H (kiri), bersama Dr. Winanto Wiryo Martani (tengah) dan Fadli Icsanul Husein, SH (kanan)

Dengan mengundang seorang ahli yang berpengalaman dan berpengetahuan luas dalam bidang hukum waris, yakni Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum, pada Kamis (25/7/2024) di Function Hall Sindang Reret, Jl. Tarumanagara KM. 3, Wadas, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Pengda Kab. Karawang INI-IPPAT Bersatu telah mengadakan Diskusi Hukum Waris dan Kenotariatan.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum, yang kerap disapa "Pak Win", baik oleh mahasiswa maupun rekan sejawatnya, memberikan beberapa pesan khusus mengenai hukum waris pada notaris di Kabupaten Karawang yang pesertanya datang dari berbagai daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Kalimantan Barat, Sukabumi dan Subang.

Menurut Wreda Notaris yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) itu, terdapat dua jenis hukum yang harus dikuasai oleh para notaris dalam persoalan hukum waris, yakni hukum waris perdata dan hukum waris Islam. Ia menekankan bahwa para notaris harus memahami kedua aspek ini dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang akibat ketidaklengkapannya dalam memahami hukum waris.

Dr. Winanto Wiryo Martani, S.H., M.Hum, saat menjadi narasumber Diskusi Hukum Waris Pengda INI-IPPAT Bersatu Karawang.

"Notaris harus memahami kedua aspek ini dengan baik, agar tidak menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang akibat ketidaklengkapannya dalam memahami hukum waris," ujarnya.

Selain itu, Dr. Winanto menegaskan bahwa notaris juga memiliki tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan baik. Oleh karena itu, para notaris diharapkan untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi.

Beliau juga mengatakan, bahwa masih ada para notaris yang seringkali mengabaikan beberapa hal penting, seperti kurangnya pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, prilaku melenceng karena tergoda oleh keuntungan materi, dan pengkhianatan dari orang-orang terdekat.

"Tidak memahami peraturan perundang-undangan, godaan materi, dan sungkan terhadap orang-orang terdekat. Karena dekat, sering kali permintaan yang melenceng dari jalur etika dipenuhi," tutur Doktor Ilmu Hukum (Dr.) dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Sebagai seorang yang taat beragama, Dr. Winanto menyarankan agar para notaris berdoa sebelum memulai tugas mereka untuk menjauhkan diri dari klien yang berpotensi menimbulkan konflik dan situasi yang tidak diinginkan. Beliau menekankan bahwa para notaris harus melaksanakan tanggung jawab mereka sesuai dengan sumpah jabatan, dengan integritas, kejujuran, dan tidak tergoda oleh keuntungan materi.

"Sebaiknya berdoa sebelum memulai pekerjaan untuk menjauhkan diri dari klien yang berpotensi menimbulkan masalah dan situasi yang tidak diharapkan," ungkapnya.

Dan jika tidak memungkinkan, kata Dosen yang juga mengajar di Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia itu, para notaris harus berani menolak, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). "Notaris memiliki hak untuk menolak apabila terdapat alasan hukum yang kuat," pungkasnya. (Iwa)