Gugatan Anies dan Ganjar Masih Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres
Otentik NewsID, Jakarta - Gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 oleh calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang untuk membalikkan hasil kontestasi apabila dapat membuktikan dugaan kecurangan seperti yang dituduhkan selama ini.
Meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.
Namun, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mengklaim adanya penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi. Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.
"Misalnya dia mengklaim itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan. Sementara itu, waktu 14 hari kerja telah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024). Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman tidak diizinkan terlibat sebagai konsekuensi dari Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Pasangan Prabowo-Gibran memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (Iwa)