OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Gugatan ke MK Dikabulkan, Bima Arya : "Kepala Daerah Bertekad Kawal RPJP"

Bima Arya, Wali Kota Bogor (Foto: dok. Pemkot Bogor)

Otentik News, Bogor - Dalam sebuah talkshow yang menghadirkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro dan Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha sebagai narasumber pada Kamis (11/01/2024) kemarin, Wali Kota Bogor, Bima Arya dan para kepala daerah membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019.

Menurut Bima Arya, tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mengembalikan masa jabatan sebagai kepala daerah berdasarkan keputusan MK yang sedianya terpotong karena undang-undang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak.

"Pertemuan tersebut bukan dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan sebagai kepala daerah, melainkan untuk mengembalikan hak warga negara dengan memulihkan masa jabatan mereka seperti semula, yaitu selama lima tahun," terang Bima.

Pada kesempatan tersebut, Bima Arya menyampaikan tiga hal. Pertama, ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diadakan sebagai salah satu bentuk pembelajaran tentang substansi hukum agar hak warga negara terpenuhi secara konstitusional. Kedua, para kepala daerah sepakat untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan hingga ujung perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang bertarget pada Indonesia Emas tahun 2045.

“Kita harus memperbaharui RPJP kita 2025-2045, jadi di ujung kami akan fokus di sana. Dan yang terakhir adalah kami akan berikhtiar semaksimal mungkin untuk terus mengawal program strategis pemerintahan, di antaranya terkait isu stunting, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan, yang kami fokuskan di ujung masa jabatan kami sesuai arahan Sekjen Kemendagri”, jelas Bima.

Selanjutnya, Wali Kota Gorontalo, Marten Thaha menambahkan bahwa substansi permohonan yang disampaikan ke MK bukan menggugat tetapi meminta MK untuk menafsirkan Pasal 201 Ayat 5. Menurutnya, ini menjadi tugas MK untuk menafsirkan apakah konstitusional atau tidak. Dalam menyampaikan permohonan ke MK ini, Marten memperhatikan kepentingan program dan apa yang akan dinikmati oleh masyarakat, bukan dari kepentingan para kepala daerah. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan program yang telah diusung agar dapat dinikmati oleh masyarakat.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro menyebutkan, bahwa RPJP 20 tahun nasional akan didesain untuk menjadi inline dengan RPJP di setiap daerah sehingga kepala daerah periode 2025-2029 akan berbasis pada lima tahun pertama RPJP yang dibuat.

"Pada tahun 2024 RPJP akan berakhir dan akan dibuat rencana RPJP 2025-2045 atau 20 tahun hingga Indonesia Emas. Saat ini, pemerintah tengah menyusun penyusunan RPJP yang segera dimasukkan ke DPR RI agar disahkan menjadi undang-undang untuk kemudian diluncurkan," kata Suhajar.

Diketahui, talkshow tersebut dihadiri oleh 25 kepala daerah yang hadir didampingi para wakil dan jajaran masing-masing pemerintah daerah. Di antara mereka ada Wali Kota Gorontalo, Bupati Tapanuli Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Wali Kota Padang, Wali Kota Subulussalam, Bupati Sampang, Bupati Cirebon, Bupati Wajo, Bupati Luwu, Bupati Gunung Mas, Bupati Lombok Barat, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Pidie Jaya, Bupati Tabalong, Plt. Bupati Langkat, Wakil Bupati Ciamis, Wakil Wali Kota Madiun, Wakil Bupati Lampung Utara, Bupati Tapanuli Utara dan Wakil Bupati Kubu Raya. *** [[Iwa]]