OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Hak Angket: Pengawasan DPR untuk Keadilan Berbangsa dan Bernegara

Suasana rapat di Gedung DPR RI (Foto: Istimewa)

Otentik NewsID - Sebagai sebuah negara hukum, Indonesia memiliki sistem pengawasan yang kuat untuk memastikan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pengawasan yang dimiliki oleh DPR adalah Hak Angket.

Hak Angket dapat diartikan sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak yang luas pada kehidupan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui apakah kebijakan atau undang-undang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur mengenai tiga hak DPR, yaitu Hak Anggaran, Hak Legislatif, dan Hak Angket. Ketiga hak ini digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan atau undang-undang yang dihasilkan oleh pemerintah benar-benar dalam kepentingan masyarakat dan tak melanggar hukum.

Namun, untuk melakukan Hak Angket, DPR harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu sumber masalah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, aspirasi masyarakat yang kuat, serta memerlukan penyelesaian secepatnya. Jika DPR sudah memenuhi kriteria tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan, membentuk Panitia Kerja (Panja), meminta keterangan dari saksi dan ahli, serta mengajak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan yang ada.

Hak Angket merupakan salah satu bentuk pengawasan DPR yang bisa menjadi alat pembenahan dalam lingkup kebijakan publik. Ini menjadi tanggung jawab DPR sebagai wakil rakyat untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah benar-benar dalam kepentingan publik. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan akan lebih bermakna bagi kepentingan bersama.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa Hak Angket juga harus dilakukan dengan bijaksana. Panitia Kerja harus tetap objektif, tidak memihak kepada pihak tertentu, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menjaga etika moral dalam setiap langkah yang diambil. Dalam prosesnya, semua pihak harus dapat dipertemukan dan diwadahi pendapatnya agar hasilnya lebih akurat dan efektif.

Kesimpulannya, Hak Angket adalah salah satu hak DPR yang berfungsi sebagai pengawasan kebijakan publik pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta benar-benar dalam kepentingan publik. Hak Angket ini dapat dijadikan alat pembenahan dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, DPR perlu melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik dan bijaksana, jangan mudah terpengaruh dengan kepentingan manusia tertentu. (Iwa Kuswara - Wartawan)