OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji : Umroh backpacker melanggar undang - undang

Otentik NewsID, Sleman - Guna mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) gelar Musyawarah Besar kelima di Sleman, Yogyakarta. Dihadiri 419 anggota yang terdiri dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dalam musyawarah ini juga menjadi ajang konsolidasi antar anggota dan membahas isu-isu penting terkait haji dan umroh.

Isu pelaksanaan umroh mandiri atau umroh backpacker pun turut menjadi perhatian. Pelaksanaan umroh mandiri atau backpaker dinilai melanggar undang-undang no.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. 

"Secara prinsip selama memiliki visa maka boleh masuk, tapi aturan main di indonesia sesuai UU adalah pelanggaran, jika terjadi sesuatu hal tidak ada yang bertanggung jawab," kata Ketua HIMPUH, Budi Darmawan kepada media (27/2/2024).

Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), yang berarti bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umroh harus melalui PPIU baik umroh secara perseorangan maupun berkelompok. Larangan juga lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umroh. 

"Intinya pemerintah membuat undang-undang nomer 8 itu jelas bahwa penyelenggaraan ibadah umroh ditujukan kepada PPIU dan pelaksanaan haji kepada PIHK, semua didalam organisasi ini memiliki ijin resmi untuk melaksanakan umroh maupun haji," ungkap Budi Darmawan.

Sementara itu, saat ini Umroh menjadi komoditas penipuan yang cukup tinggi terlebih dengan maraknya umroh backpacker oleh sebab itu dihimbau masyarakat yang akan beribadah umroh maupun haji supaya tidak mudah tergiur harga murah. 

"Harga normal orang berangkat kesana dengan fasilitas standar antara harga 20 juta sampai 30 juta itu normal, kalo ada yang dibawah itu potensi penipuan besar," ujar Alip S. Wibowo, peserta Mubes HIMPUH ke-5.

Musyawarah juga menjadi ajang untuk saling bertukar pikiran, wawasan dan pengalaman diantara semua anggota HIMPUH dengan tujuan untuk mensukseskan penyelenggaraan haji dan umroh tanah air serta upaya bersama memitigasi tantangan kedepannya. (Wib)