Indonesia - Jerman Tandatangani MoU Bidang Kenotariatan
Otentik NewsID, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada hari ini, Senin (29/04/2024) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan The German Federal Chamber of Notaries dan Universitas YARSI, dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD).
Dalam acara yang digelar di Gedung Kampus Universitas YARSI, Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel, pada kesempatan konferensi pers menjelaskan, bahwa MoU tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan kedua negara di bidang kenotariatan.
Menurut Ina, salah satu poin dalam MoU adalah saling memberitahukan isu terkini yang dihadapi dalam bidang kenotariatan, dan kedua belah pihak juga bisa menyelenggarakan pertemuan, seminar, dan konferensi.
Lebih jauh Ina Lepel menjelaskan, bahwa Jerman memiliki perkembangan yang maju dalam aspek digitalisasi di bidang kenotariatan, yang mana sejak Tahun 1980 IT sudah banyak digunakan untuk membantu notaris di Jerman dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Meskipun penggunaan digitalisasi memudahkan pekerjaan para notaris, akan tetapi penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih harus diperhatikan karena dapat melanggar UU Jabatan Notaris. Salah satunya, adalah dalam ketentuan pembuatan akta yang ditafsirkan dengan menggunakan kertas (paper based).
Sementara itu, perwakilan German Federal Chamber of Notaries Lovro Tomasic mengatakan bahwa kerja sama tersebut akan meningkatkan hubungan kedua negara, khususnya pada bidang kenotariatan.
Selain menyampaikan adanya tantangan pada kecerdasan buatan (AI), Tomasic mengatakan tantangan lain di bidang kenotariatan muncul dalam upaya dukungan mereka terhadap program pemerintah, seperti pencegahan tindak pidana pencucian uang, pencegahan terorisme, dan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah, mengatakan bahwa aturan tersebut menjadi kendala bagi notaris di Indonesia dalam melaksanakan jabatannya.
“Yang mengganjal bagi notaris bahwa dalam melaksanakan jabatan itu tidak boleh lari dari UUJN, dengan adanya UUJN itu menjadi payung kami dalam menjalankan jabatan,” terang Tri Firdaus.
Namun, sambung Ketum INI, digitalisasi di Jerman dapat menjadi contoh bagi Indonesia. Sehingga, MoU tersebut dapat menjadi media untuk saling belajar dan bertukar pengalaman dalam peran notaris dalam sistem hukum masing-masing negara.
“Di sinilah dengan adanya MOU ini kami saling belajar, menanyakan kepada Jerman pengalaman-pengalaman mereka dalam pelaksanaannya dengan digital karena sistem hukum kita sama dengan mereka,” tuturnya.
Selain MoU dengan The German Federal Chamber of Notaries, INI juga bekerja sama dengan Universitas YARSI. Bahkan kerjasama itu sendiri telah dilakukan dalam dua tahun ke belakang.
"MoU kali ini dengan Yarsi bukan yang pertama kali kami lakukan, jauh sebelumnya kita telah melakukan penandatanganan MoU, jadi yang sekarang ini adalah bentuk perpanjangan kerjasama. Selain dengan Yarsi, sudah ada sekitar 25 Universitas baik PTN (Perguruan Tinggi Negeri) maupun PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang telah melakukan MoU dengan PP INI terkait pengembangan program studi kenotariatan," jelas Tri.
Ketum INI pun berharap, melalui kerja sama tersebut dapat menghasilkan langkah-langkah kongkrit sehingga para notaris dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Sebelumnya, dalam pidato sambutan selaku Ketua Panitia Pelaksana acara, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya MoU dan FGD antara INI, Universitas YARSI dan Bundesnotarkemmer (The German Federal Chamber of Notaries).
"Puji syukur kami kehadiran Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Allah Subhanahu Wa Taala, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia bekerja sama dengan Universitas Yarsi dan Bundesnotarkemmer dapat melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “Study Komparatif Kewenangan Notaris Dalam Peraturan Perundang-Undangan Jerman dan Indonesia," ucap Made Pria.
Menurut Dr. I Made Pria Dharsana, Notaris sebagai pejabat umum yang merupakan jabatan kepercayaan (vertrouwensambt) adalah orang yang mendapat kewenangan atributif dan kepercayaan dari negara untuk melaksanakan sebagian fungsi publik negara, khusus dalam bidang hukum perdata untuk melayani kebutuhan masyarakat yang memerlukan alat bukti autentik.
"Fungsi publik tersebut bukanlah pengertian publik dalam bidang hukum publik, tetapi dalam pelaksanaan pelayanan negara kepada masyarakat di dalam bidang hukum perdata berkenaan dengan pembuatan alat bukti berupa akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1866 dan Pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," ujarnya.
Oleh karena itu kata Made Pria, dengan kepercayaan yang diberikan dari negara kepada notaris, maka masyarakat pun memberikan kepercayaannya kepada notaris. Sebagai jabatan kepercayaan, notaris mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan dan menciptakan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.
Dr I Made Pria juga mengingatkan, bahwa sebagai pejabat umum, notaris harus memiliki etika moral dan integritas yang tinggi. Hal ini dikarenakan notaris mendapat kepercayaan dari negara untuk melaksanakan sebagian fungsi publik negara dan oleh karenanya dia memperoleh kepercayaan dari masyarakat untuk membuat suatu alat bukti autentik dengan sikap yang bebas (independen) dan tidak memihak (impartiality).
Diakhir pidatonya, ia mengucapkan terimakasih kepada para awak media yang hadir pada kesempatan itu, ia juga berpesan agar media dapat menginformasikan serta menyebarluaskan terkait perkembangan dan peran lembaga kenotariatan serta keberadaan notaris dan kontribusi PP INI bagi pelaksanaan program pemerintah dalam menunjang iklim investasi yang berdaya saing global. (Iwa)