OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Ini 11 Pelanggaran yang di Incar Polisi pada Razia Operasi Keselamatan 4 - 17 Maret

Otentik NewsID, Jakarta - Korlantas Polri telah bersiap menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 mulai dari 4 hingga 17 Maret. Operasi ini akan dilaksanakan secara nasional oleh Polri, dengan dukungan dari kepolisian daerah masing-masing.

Dalam rangka penegakan hukum di jalan raya, operasi ini akan menargetkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan risiko keselamatan, dan para pelanggar akan dijatuhi sanksi tilang elektronik secara langsung melalui ETLE.

Berdasarkan laporan Antara pada tanggal 29 Februari 2024, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, menyatakan bahwa tilang akan dilakukan melalui ETLE statis, mobile, dan handheld.

Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri.

Berikut adalah daftar 11 jenis pelanggaran yang ditargetkan oleh Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan ponsel.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
6. Melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan ODOL.
9. Knalpot brong.
10. Lampu Storobo dan sirene.
11. Pelat nomor khusus/rahasia.

Sementara itu, sejak tanggal 23 Februari, Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah bekerja sama untuk menyelenggarakan operasi pelanggaran lalu lintas yang menargetkan pelanggaran melawan arus yang rutin dilaksanakan dua kali sehari di berbagai lokasi di Jakarta.

Pelanggaran ini dikenakan sanksi tilang di tempat untuk memberikan efek jera. Selama operasi pelanggaran tersebut, para pengendara yang menggunakan kendaraan roda dua ditindak dengan BAP (tilang), seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Iwa)