OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Juru Sita PN Cibadak Dibantu TNI dan Polri Eksekusi Pengosongan Hotel Iscalton

Otentik NewsID, Sukabumi - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah melakukan pengosongan lahan dan bangunan Hotel Iscalton Courteous pada hari Jumat (8/3/2024) kemarin, meskipun terjadi penolakan dari pihak termohon atas nama Isman Kadar sebelumnya.

Saat Otentik NewsID melakukan pantauan di lokasi, proses eksekusi Hotel Iscalton Courteous yang terletak di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu dibantu oleh puluhan personel kepolisian dan TNI.

Informasi yang terhimpun menyebutkan bahwa eksekusi tersebut dilangsungkan karena mengikuti perintah dari Kepala PN Cibadak dalam surat penetapan Nomor 2/Pen.Pdt.eks/Pengosongan/2023/PN Cbd untuk melanjutkan eksekusi pengosongan atas hasil lelang No 2137/32/2022 yang diadakan pada tanggal 22 November 2022.

Panitera PN Cibadak yang juga bertindak sebagai juru sita, yakni Sunianta, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan untuk mengosongkan hotel tersebut. Permohonan pemilik sah atas penawaran lelang bernama Fatahilah yang diajukan pada tanggal 19 Januari 2024 lalu menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Sunianta memaparkan bahwa lahan Hotel Iscalton, termasuk dalam satu hamparan 5 bidang tanah dengan sertifikat SHM atas nama pemohon. Sehingga, total luas lahan yang harus dikosongkan adalah seluas 2.820 Meter Persegi.

"Ada 5 SHM atas tanah ini, awalnya dimiliki oleh Isman Kadar, namun telah beralih ke Fatahillah. Eksekusi telah dilaksanakan dengan baik," tutur Sunianta.

Menurut Sunianta, hak tanggungan dan proses gugatan telah menjadi dasar pengadilan untuk menetapkan eksekusi, dimulai dari permohonan teguran hingga pencocokan objek.

Ia menyebut pemohon dan termohon telah dipanggil ke kantor PN Cibadak dalam tahap permohonan teguran (aanmaning) untuk pengosongan mandiri.

"Jika tidak dilakukan, pengadilan menunda hingga konstatering selesai. Hari ini, penetapan pengosongan telah dilaksanakan," jelasnya.

Sunianta juga menyatakan bahwa pihak pengadilan telah menyiapkan gudang sebagai pilihan jika termohon tidak mengambil barang-barangnya.

"Namun koordinasi dengan termohon dilakukan untuk memastikan barang-barang yang tersisa diambil sebelum waktu yang ditentukan," imbuhnya.

Meskipun proses eksekusi berlangsung, pengadilan berharap kesepakatan antara pemohon dan termohon dapat dicapai dan memuaskan keduanya.

"Justeru yang kita berikan kepada termohon adalah kesempatan untuk mengemasi barang-barangnya sampai titik akhir atau titik di mana beliau menyadari akan membawa barang-barangnya sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemenang lelang, yakni Fatahilah, yaitu Rinto Arinando, menambahkan bahwa eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses lelang yang diumumkan pada bulan November 2022.

"Alhamdulillah, hari ini eksekusi pengosongan hotel berjalan dengan lancar dan kondusif," ujar Rinto. (Iwa)