Kongres Internasional dan FGD Notaris: "Peranan INI dalam Persiapan Notaris Menghadapi Era 5.0"
Otentik NewsID, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) sukses mengadakan kongres internasional dengan tema "Peranan Visi INI dalam Mempersiapkan Notaris Menghadapi Era 5.0 dan Memperkuat Kehadiran Notaris Civil Law" pada Selasa (30/04/2024) kemarin. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Universitas YARSI, Jl. Let. Jend. Suprapto Kav. 13, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kongres ini dihadiri oleh pakar hukum, praktisi notaris, akademisi, serta pihak-pihak terkait dari berbagai negara guna mengeksplorasi strategi dan inovasi yang dapat diterapkan oleh notaris. Tujuannya adalah untuk memastikan notaris tetap relevan dan efisien dalam menjalankan tugas mereka.
Para narasumber yang hadir sebagai pembicara antara lain: Dr. Lovro Tomasiv (The German Federal Chamber of Notaries), Prof. Dr. Harald Sippel, M.B.A. (Austria Civil Law), Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H. (PP INI), Dr. I Made Pria Dharsana, S.H. (PP INI), Dr. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI), Taufik, S.H. (PP INI), Dr. Pieter Latumeten, S.H., SpN., M.H. (PP INI), dan Dr. Chandra Yusuf, S.H., LLM., M.B.A., MMgt. (Kaprodi MKN Universitas YARSI).
Dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh 508 peserta terdiri dari 343 Anggota Luar Biasa, 139 notaris, 4 peserta umum, dan 22 mahasiswa, sesi pembukaan disemarakkan dengan pentas seni Tari Palang Pintu Betawi dan penampilan Paduan Suara PP INI yang membawakan beberapa lagu daerah.
Saat menyampaikan sambutan sebagai Ketua Panitia FGD, Ayad Als Adha, S.H., (Cn) MKN, menyatakan kebahagiaannya sebagai calon lulusan MKn Universitas YARSI yang diberi kepercayaan untuk memimpin acara seminar internasional tersebut.
"Civitas Universitas YARSI memberikan apresiasi atas kerjasama yang erat antara INI dan Universitas Yarsi dalam menyelaraskan teori dan praktik kenotariatan. Kerjasama ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi pemahaman mahasiswa mengenai praktik kenotariatan di lapangan," kata Ayad.
Dalam konferensi pers usai pembukaan acara, Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H bersama Sekertaris Umum Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai negara, khususnya dari Jerman, yang nantinya akan diteruskan kepada Pemerintah dan DPR RI terkait perkembangan notaris yang sangat pesat. Menurut TF, Indonesia harus mengikuti perkembangan ini karena merupakan anggota UINL (Union Internacional del Notariado Latino) atau International Union of Notaries.
"Dari Jerman, kita bisa belajar tentang pengarsipan. Jerman memiliki sistem ketatanegaraan yang sangat baik yang memengaruhi dunia kenotariatan. Selain itu, Notaris Indonesia juga telah berbagi pengetahuan dengan Notaris dari Vietnam yang masih baru," jelas Ketum INI.
TF menambahkan bahwa PP INI akan meneliti secara menyeluruh hal tersebut untuk disampaikan kepada Pemerintah dan DPR RI. Selain itu, PP INI akan mengunjungi Uzbekistan dan Kazakhstan yang sudah menerapkan digitalisasi dalam waktu dekat. Menurutnya, meskipun teknologi berkembang, fungsi notaris tetap penting.
Terkait pembuatan akta dengan aplikasi zoom, Ketum PP INI menegaskan, "Hal tersebut berisiko karena payung hukumnya belum kuat, sehingga notaris yang menggunakan zoom meeting dengan kesalahan harus mempertanggungjawabkannya kepada pihak berwajib," jelasnya.
Dr. Lovro Tomasic dari German Federal Chamber of Notaries menyatakan bahwa digitalisasi layanan notaris akan meningkatkan efisiensi kerja notaris. Mereka senang dapat berbagi pengetahuan dengan notaris di Indonesia melalui Ikatan Notaris Indonesia.
Ditanya tentang penanganan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris di Jerman, Tomas (Dr. Lovro Tomasic) melalui Prita Miranti Suyudi, S.H., M.Kn, selaku penerjemah, menjelaskan bahwa notaris di Jerman memiliki tiga jenis pertanggungjawaban, yaitu perdata, pidana, dan etik. Prita menegaskan bahwa notaris di Jerman dilindungi oleh asuransi untuk pertanggungjawaban perdata, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk pertanggungjawaban pidana tanpa kekebalan sebagai notaris. Pelanggaran etik akan ditindaklanjuti oleh mahkamah agung di Jerman. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran notaris kepada instansi terkait. (Iwa)