Lagi, Mobil Wisatawan Dikepung Debt Collector
Otentik NewsID, Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus dan menetapkan dua orang debt collector sebagai tersangka setelah menghadang rombongan wisatawan di Kebun Binatang Gembiraloka. Saat itu, korban atau wisatawan mengaku dihadang oleh lima orang debt collector, dan berniat menarik paksa mobilnya pada Jumat (17/5/2024) sore.
Sekelompok debt collector menyebut bahwa korban telat angsuran hingga 10 bulan. Padahal, setelah dicocokkan mobil yang dimiliki wisatawan tersebut ternyata tidak telat angsuran, dan melakukan kredit di finance yang berbeda.
Dua orang debt collector ditetapkan sebagai tersamgka, yaitu AF (25) asal Magelang, Jawa Tengah dan IR (39) asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, tiga debt collector lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio dalam jumpa pers (22/5/2024).
Kejadian bermula saat korban dan keluarganya tengah liburan di Kebun Binatang Gembiraloka sejak siang hari. Disaat sore harinya, korban berniat pulang usai rekreasi, dan datangi lima orang debt collector yang langsung berniat menarik paksa mobilnya.
Para pelaku sempat terlibat cekcok hebat di tempat parkir kebun binatang terkait penarikan paksa ini. Korban merasa bahwa mobil miliknya tidak pernah menunggak pembayaran.
“Para pelaku meminta STNK kendaraan, dan dalam keadaan terpaksa korban menyerahkan STNK tersebut. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin, dan waktu itu ternyata data mobil tidak sama dengan surat dari para pelaku,” ungkap AKP MP Probo Satrio.
Mengetahui mobilnya bukan yang dimaksud, korban kemudian meminta kembali STNK miliknya. Namun, pelaku tetap ngotot mobil tersebut bermasalah dan tidak mengembalikan STNK korban.
Korban kemudian mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi. Dengan menggunakan mobil korban, dua pelaku ikut ke Polresta Yogyakarta, sementara tiga lainnya tidak ikut.
Di Polresta Yogyakarta, polisi menyimpulkan bahwa mobil korban benar tidak menunggak angsuran. Kedua Debt collector akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara ketiga pelaku lain masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. (Wib)