Mahfud MD : Angket tidak akan merubah keputusan KPU dan MK
Otentik NewsID, Yogyakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD bersama keluarga mengunjungi kuliner Kopi Klotok di Jalan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta minggu siang. Mahfud MD berbaur bersama masyarakat yang secara kebetulan menikmati kopi sembari menikmati panorama gunung merapi.
Ditengah kunjungannya, Mahfud MD menyebut hak Angket atau hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang, tidak akan merubah keputusan KPU atau MK nantinya dan memiliki jalur tersendiri.
"Soal siapa yang boleh di angket ya pemerintah, dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil pemilu, angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK, itu jalur tersendiri," kata cawapres nomer urut 03, Mahfud MD kepada wartawan (25/2/2024).
Mahfud MD Menambahkan, kebijakan pemerintah dalam penggunaan anggaran dan wewenang bisa di Angket, namun berkaitan dengan KPU dan Bawaslu tidak bisa di Angket.
"DPR punya hak untuk melakukan Angket terhadap kebijakan pemerintah didalam penggunaan anggaran dan wewenang, jadi kalo ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa di Angket, yang bisa di Angket pemerintah, kalo ada kaitan dengan pemilu boleh," ungkap Mahfud MD.
Usai berkunjung ke Kopi Klotok selama satu jam Mahfud MD bersama keluarganya kembali ke kediamannya di Sambilegi, Sleman, Yogyakarta. (Wib)