OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Menag Larang Pengeras Suara di Mesjid Saat Ramadhan, Haji Uma: Jangan Usik Kerukunan Beragama

Otentik NewsID, Aceh - Senator DPD RI, H. Sudirman, meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengganggu kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama tertanam di masyarakat dengan melarang pengeras suara luar di masjid dan mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan Ramadan.

Dilansir Serambinews.com, Senator yang polpuler dikalangan Masyarakat Aceh dengan panggilan Haji Uma tersebut menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M, terutama poin ketiga yang menyebutkan tentang Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

"Saya berpendapat bahwa surat edaran dari Menteri Agama ini, yang melarang pengeras suara luar mesjid selama Ramadan, sangat mengganggu suasana hati umat islam jelang ramadhan," ujar senator Haji Uma.

Menurutnya, toleransi antar umat beragama telah berkembang dengan baik di Indonesia dan tradisi shalat tarawih dan tadarus Al-Quran selama Ramadan merupakan suatu kebiasaan yang sudah dilakukan sejak lama.

Haji Uma menambahkan bahwa toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan kegiatan ritual shalat tarawih serta tadarus Al-Quran adalah kebiasaan yang telah ada sejak lama di Nusantara yang tidak pernah menjadi masalah sebelumnya sampai kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.

Dirinya mengecam larangan pengeras suara luar mesjid tersebut yang dianggap merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang sudah terbangun sejak lama dan diharapkan dapat ditingkatkan ke depannya.

Senator Haji Uma juga menekankan bahwa toleransi bukanlah masalah yang berada di tingkat bawah, melainkan pada tingkat yang lebih tinggi yang mempermasalahkan hal-hal yang tidak menjadi masalah di tengah masyarakat.

Menurutnya, di daerah seperti Aceh, yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan menerapkan hukum syariah Islam, juga mampu menciptakan relasi yang baik dengan minoritas agama lain. Di sana, bukan hanya umat Muslim yang saling mendukung dalam menyambut Ramadan, namun juga minoritas agama lainnya. Ia berharap keharmonisan yang sama bisa terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut Senator Haji Uma menegaskan, bahwa tidak ada masalah di tingkat bawah, tetapi masalah hanya terjadi di tingkat atas saja yang semestinya tidak perlu diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat.

Ia menyimpulkan bahwa kebijakan Menteri Agama ini hanya akan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama di tengah masyarakat Indonesia.

Surat Edaran Menag RI No SE. 1 Tahun 2024 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

1. Umat Islam diimbau untuk menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi menghadapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M.

2. Pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri hendaknya sesuai syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

3. Umat Islam dianjurkan untuk memperkuat syiar Ramadhan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

4. Kegiatan di masjid, mushola, dan tempat lainnya diharapkan dapat meningkatkan syiar Ramadhan, menyampaikan pesan taqwa, serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

5. Pelaksanaan Takbiran Idul Fitri dan takbir keliling harus mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, nilai toleransi, dan ukhuwah islamiyah.

6. Sholat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid, mushola, dan lapangan.

7. Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri sebaiknya menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

8. Umat Islam diimbau untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (Iwa)