OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Mendikbud Resmi Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler, Mapel Agama Hanya Isu

Otentik NewsID, Jakarta - Nadiem Makarim telah merilis Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah.

Yang menarik, ekstrakurikuler Pramuka yang dahulu wajib, kini telah dihapus dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstrakurikuler.

Mendikbud secara resmi telah menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Alasannya didasarkan pada perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer), yang menurut Nadiem Makarim telah sukses.

Kurmer diperkenalkan pada tahun 2022 dan hingga saat ini telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan. Berbagai pencapaian dan peningkatan telah dialami oleh sekolah-sekolah yang menggunakan Kurmer sebagai landasan proses pembelajaran.

Mendikbud Nadiem Makarim juga sangat optimistis bahwa Kurmer akan menjadi acuan oleh dunia pendidikan Indonesia, meskipun masalah penerapan platform bawaan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

Sementara itu, Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, pada Rabu (27/3/2024) kemarin, menjelaskan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

"Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," kata Anindito dikutip dari Kemendikbud, Sabtu (30/3/2024).

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang wajib sebelumnya telah dicabut dan dihapus pada aturan terbaru. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dihapus.

Tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak menampilkan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.

Akan tetapi, mapel agama tetap wajib dan dijelaskan dengan jelas dalam Permendikbudristek terbaru. Meskipun sempat terdapat rumor tentang penghapusan Mapel Agama, hal tersebut tidak benar. (Iwa)