OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Merasa Dirugikan, Partai Gelora Kabupaten Jayapura Seret KPU ke DKPP

Otentik NewsID, Sentani - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Kabupaten Jayapura bakal mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini lantaran KPU dituding telah melakukan penggelembungan suara baik dari tingkat distrik hingga kabupaten.

"Kami akan menyeret (melaporkan) KPU Kabupaten Jayapura ke DKPP. Itu yang akan kami lakukan untuk men-DKPP kan KPU bersama penyelenggara pemilu di tingkat bawah dalam hal ini Panitia Pemilihan Distrik (PPD)," tegas Ketua Partai Gelora Kabupaten Jayapura,
Edison Awoitauw, Jumat (15/3/2024).

"Diduga ada terjadi penggelembungan suara yang dilakukan di tingkat distrik. Kemudian, juga terjadi penggelembungan suara di tingkat kabupaten. Akibatnya, kami partai Gelora merasa dirugikan dengan adanya perubahan atau pergeseran suara kepada oknum caleg di partai tertentu," tambahnya.

Dirinya mengaku telah menyambangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, juga untuk membuat laporan terkait dugaan penggelembungan suara dan berkonsultasi dengan pihak pengawas Pemilu.

"Saya minta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU agar tidak boleh bermain-main terkait permainan suara tersebut. Karena penggelembungan suara ini sangat terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di lapangan dan dilakukan oleh pihak penyelenggara dari tingkat bawah hingga ke tingkat kabupaten," pinta mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 ini.

"Selain proses di tingkat kabupaten, kami dari Partai Gelora juga akan memproses pelanggaran terkait penggelembungan suara ini ke DKPP hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 
Ada kecurangan-kecurangan yang sungguh sangat luar biasa terjadi, karena sebenarnya dalam D Hasil di tingkat distrik itu sesuai aturan harus diterima setelah selesai pleno rekapitulasi tingkat distrik, sehingga data atau dokumen D Hasil itu sama saat pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Hampir sebagian besar di tingkat distrik itu tidak sama, karena plenonya usai bersamaan dengan dimulainya pleno tingkat kabupaten. Foto copy D Hasil itu diberikan sehari setelah pelaksanaan pleno tingkat distrik, jadi berarti sudah ada perubahan saat di tingkat kabupaten. Karena perubahan itu dapat kami lihat saat menyamakan antara C1 Hasil dengan D Hasil itu sangat beda jauh sekali perbandingannya," ucapnya. (Sis)