MK Panggil Paslon I dan II untuk Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Otentik NewsID, Jakarta - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah melayangkan delapan surat panggilan untuk mengundang semua pihak dalam sidang putusan sengketa 2024 yang diagendakan pada Senin mendatang (22/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI diminta untuk hadir dalam sidang tersebut.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon II telah menerima surat undangan untuk hadir dalam sidang tersebut, yang agenda utamanya adalah pembacaan putusan.
"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat pihak ini untuk dua perkara, dan delapan surat undangan telah kita kirimkan." kata Fajar di gedung MK, pada Jumat (19/4/2024).
Fajar menambahkan bahwa kehadiran hanya terbatas pada pihak berkepentingan dalam perkara ini saja, meskipun sidang bersifat terbuka.
Masing-masing pihak akan diberikan kuota 14 kursi bagi pendamping mereka untuk mengikuti sidang secara langsung. Namun, para pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang, begitu pun dengan para pendukung kedua pasangan calon.
Fajar menegaskan bahwa keputusan mengundang hanya pihak yang berkepentingan langsung terhadap kasus ini diambil demi kondusivitas.
"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," terang Fajar.
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 diagendakan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Rapat tersebut diagendakan hingga Minggu (20/4/2024), yaitu satu hari sebelum pengucapan putusan di ruang sidang.
Saat ini, delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan. (Iwa)