Mulai 1 Januari 2024 Foto Kopi KTP Tak Berlaku Diganti IKD, Ini Penjelasannya
IKD resmi gantikan foto kopi KTP mulai 1 Januari 2024
Otentik Newsid - Baru-baru ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Kartu Identitas Digital (IKD) akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024, penggunaannya akan menggantikan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pribadi warga negara Indonesia dan mempermudah pengiriman berbagai pesyaratan administratif melalui digitalisasi.
Namun, rencana ini masih menimbulkan pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia tentang bagaimana cara mendapatkan IKD dan apa saja keuntungan dan kerugian dari penggunaan Kartu Identitas Digital ini? Berikut ini akan dijelaskan rinci tentang IKD dan penggantian foto kopi KTP, serta cara untuk mendapatkannya.
Apa Itu Kartu Identitas Digital?
Kartu Identitas Digital atau yang biasa disingkat sebagai IKD merupakan kartu identitas digital resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri. Kartu ini menyimpan data identitas pribadi seseorang seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor KTP, isi nominal DANA, dan lain sebagainya. Selain itu, kartu identitas ini juga dapat berisi informasi pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan.
Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Identitas Digital
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh bagi warga negara Indonesia dengan penggunaan Kartu Identitas Digital. Yang pertama adalah tidak diperlukannya lagi foto kopi KTP dalam mengurus pendaftaran, seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran SIM dan paspor, hingga pengiriman berkas-berkas administratif. Sementara itu, kerugian yang muncul karena penggunaan Kartu Identitas Digital adalah adanya potensi kebocoran data apabila sistem keamanannya tidak terjamin.
Proses Mendapatkan Kartu Identitas Digital
Untuk mendapatkan Kartu Identitas Digital, prosesnya sangat mudah dan sama dengan saat kita mengurus KTP. Pertama kali, warga negara harus mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, setelah proses verifikasi selesai dilakukan, warga negara akan menerima kartu identitas digital secara langsung melalui email.
Kesimpulan
Penggantian foto kopi KTP dengan Kartu Identitas Digital nampaknya akan mempermudah dan mempercepat proses administrasi pendaftaran berbagai dokumen dan keperluan masyarakat dengan menggunakan teknologi digital. Meskipun demikian, pemerintah harus memastikan bahwa sistem keamanan data pribadi tetap terjaga karena risiko kebocoran data selalu mengancam di era digital ini. Semoga artikel ini memberikan gambaran yang jelas mengenai rencana penggantian foto kopi KTP dengan kartu identitas digital di Indonesia dan cara memperolehnya. *** [[Red]]