OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

OJK Terbitkan Aturan Baru: DC Dilarang Ancam dan Intimidasi Konsumen

Gedung OJK, Jakarta (Foto: dok. Kemenkeu)

Otentik NewsId, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini merilis aturan baru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dikutip Otentik NewsID dari unggahan Instagram OJK melalui akun resmi @ojkindonesia pada Jumat (19/1/2024), regulator sektor jasa keuangan ini menyampaikan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

"Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Selain itu, dalam unggahannya OJK menyebutkan terdapat 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:

1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.

2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.

5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. *** [[Iwa]]