OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Organda Kecam Jasa Raharja Santuni Korban Penumpang GranMax Diduga Travel Gelap

Otentik NewsID, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik PT Jasa Raharja yang memberikan santunan ke seluruh korban tewas penumpang GranMax yang mengalami kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, sebab kendaraan yang ditumpangi korban diduga merupakan travel gelap yang melanggar aturan.

Namun, Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban yang ada di mobil tersebut sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pemberian santunan ini membuat para pengusaha angkutan merasa janggal dan mengajukan pertanyaan mengenai pemberian santunan kepada travel gelap yang melanggar aturan ketika mengalami kecelakaan.

Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani, menyayangkan tindakan Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada travel gelap yang melanggar aturan. Lesani juga menyatakan bahwa kecelakaan tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat agar memilih angkutan umum yang resmi.

Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani.

"Ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang tertib menjadi tidak tertib dan tidak membayar iuran lagi. Hal ini membuat Organda berpendapat bahwa ada saatnya UU No. 34 Tahun 1964 perlu direvisi," kata Lesani, dikutip Kompas.com pada Selasa (9/4/2024).

Mendapatkan santunan dari sebuah kendaraan yang melanggar aturan akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan memperburuk situasi bisnis angkutan umum yang resmi. Lesani meminta agar Jasa Raharja memberikan santunan yang tegas dan tepat sasaran kepada korban yang pantas menerimanya.

Lesani juga menyarankan agar Jasa Raharja membantu mengatasi travel gelap dengan lebih efektif dalam memberikan santunan yang tepat sasaran.

"Jika kendaraan tidak resmi, maka Jasa Raharja seharusnya tidak memberikan santunan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan yang tidak resmi," ujar Lesani.

Jasa Raharja harus memberikan santunan yang pantas kepada korban kecelakaan dengan menggunakan iuran resmi yang taat pada aturan, agar pemberian santunan menjadi lebih adil.

Jaminan Santunan

PT Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58B, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4/2024) pagi, terjamin oleh perseroan sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan bahwa korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono.

Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Rivan mengatakan bahwa PT Jasa Raharja bersama dengan Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pernah mengunjungi para korban yang dievakuasi ke RSUD Karawang, Jawa Barat.

Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi kepada masyarakat yang kehilangan keluarganya atau memperbarui proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian.

Hingga kini, PT Jasa Raharja masih menunggu kepastian identifikasi korban dari tim Inafis Polri. Namun, ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka PT Jasa Raharja akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris.

Seluruh bentuk pemberian santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Jasa Raharja juga mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat dalam perjalanan. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik diimbau untuk mempersiapkan kendaraan dan fisik yang prima, selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan segera beristirahat ketika merasa lelah atau mengantuk.

Kedua korban luka-luka tengah menjalani perawatan di RS Rosela sementara Tim Inafis Polda Jabar terus melakukan proses identifikasi terhadap ke-12 kantong jenazah.

Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, dia menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap ke-12 kantong jenazah.

Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan,” kata Muhadjir. (Iwa)