OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Pelaku Pembunuhan Wanita Di Kamar Kos Dibekuk Polisi

Otentik NewsID, Yogyakarta - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita di kamar kos di wilayah Kotabaru Yogyakarta. Tersangka Henry Muhammad Ramdan/HMR (31) warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya dibekuk petugas Polresta Yogyakarta di Jawa Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jika telah melakukan pembunuhan. Tersangka mengaku mengenal korban dari media sosial dan usai berkenalan keduanya kemudian berjanji bertemu dan dibawa ke kamar kos pelaku. 

"Tersangka mengenal korban di media sosial kemudian janjian ketemu dan dibawa ke kos," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat jumpa pers.

Sementara motif tersangka adalah karena emosi yang disebabkan perselisihan antara tersangka dan korban dimana dalam perselisihan korban akan berteriak. Takut dengan ancaman korban, tersangka mengambil pisau lipat dan kemudian melakukan kekerasan dengan menggunakan pisau tersebut.

"Di kos terjadi pertengkaran kerena tersangka terpengaruh minuman keras kemudian emosi mengambil pisau dan melakukan penusukan sehingga korban meninggal dunia," ungkap Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

Aksi pembunuhan bermula ketika tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WiB, pelapor atau pemilik kos mendapatkan informasi bahwa salah satu penghuni kos diduga meninggal dunia. kemudian untuk memastikan, pelapor melakukan pengecekan ke dalam kamar dan melaporkan kepada kepolisian yang kemudian melakukan olah TKP dan didapatkan beberapa barang bukti yang ada kaitannya bahwa jasad tersebut adalah wanita.

Wanita muda tersebut adalah korban pembunuhan dan jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan hasilnya terdapat beberapa luka yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu tusukan serta sayatan pada leher dan adanya kekerasan tumpul pada kepala korban.

Diketahui bahwa barang-barang milik korban diantaranya sepeda motor warna hitam dan handphone juga di bawa kabur oleh pelaku. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (Wib)