OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi

Pelaku dugaan pemerkosa anak dibawah umur diserahkan ke Mapolrestabes Medan (Foto: Istimewa)

Otentik NewsID, Medan - Seorang ibu bernama Hamidah (58), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, harus menanggung malu karena perbuatan pelaku dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 tahun 2016.

Hamidah memaparkan, bahwa pada hari Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, putrinya yang masih di bawah umur, Bunga (nama samaran), disetubuhi di sebuah penginapan atau hotel melati di Jalan Bintang, Pusat Pasar, Kota Medan oleh seorang pelaku.

Hamidah juga menjelaskan, bahwa anaknya bertemu dengan pelaku dan saling menukar nomor handphone. Pelaku lalu mengajak anaknya untuk berjumpa dan pergi ke penginapan di Jalan Bintang. Setelah sampai di penginapan tersebut, pelaku berinisial MRH bertemu dengan temannya, MDN, dan mengenalkan korban.

“Awalnya anak ku berkenalan dengan terlapor dan saling tukar nomor handphone, lalu terlapor mengajak korban berjumpa dan pergi ke suatu tempat penginapan di Jalan Bintang,” papar Hamidah kepada wartawan, Minggu (19/2/2024) di Polrestabes Medan.

Hamidah melanjutkan bahwa menurut pengakuan korban, pelaku menyetubuhi atau memperkosa korban berkali-kali di penginapan tersebut bersama temannya.

Setelah kejadian tersebut, anak Hamidah pulang ke rumah dan mengalami perubahan dalam perilaku seperti pendiam dan memikirkan sesuatu.

Meski begitu, sambung Hamidah lagi, anaknya enggan bercerita mengenai peristiwa yang dialaminya. Hamidah mengungkapkan bahwa awalnya anaknya enggan untuk membuka diri dan pihak keluarga mulai curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan sikapnya yang aneh.

Setelah keluarga membujuk anaknya, akhirnya dia bercerita bahwa dia disetubuhi oleh pelaku/terlapor. Keluarga menanyakan kapan terakhir kali anaknya mengalami menstruasi dan memerintahkan anaknya untuk tes kehamilan. Anak Hamidah kemudian membuka diri dan mengakui dirinya benar-benar disetubuhi oleh pelaku bersama temannya di penginapan tersebut.

Hamidah menambahkan bahwa setelah perbuatan tersebut, pelaku langsung memutus kontak atau memblokir nomor WhatsApp anaknya. Pada hari Minggu (18/2/2024) pagi, keluarga mencoba mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pelaku mau bertemu dengan keluarga korban dan langsung ditangkap lalu diserahkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi (LP) yang bernomor: LP/B/522/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Keluarga meminta agar pihak kepolisian segera menangkap teman pelaku, MDN, serta memproses hukum seberat-beratnya. (Ris/Iwa)