Pemprov DKI Hapus BBNKB II, Simak Penjelasannya
Gambar ilustrasi STNK dan BPKB (Foto: dok. Google)
Otentik NewsID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus pajak bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.
Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meskipun Perda ini baru akan berlaku secara resmi pada tanggal 5 Januari 2025 sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 115.
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat dari perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Jadi, orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor secara otomatis menjadi subyek BBNKB dan wajib membayar pajak ini.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di DKI.
Pasal 13 menjelaskan bahwa tarif BBNKB tetap ditetapkan sebesar 12,5 persen. Namun, Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.
Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) Perda, disebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor seperti kendaraan bekas bukan merupakan objek BBNKB.
Sebelumnya, dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua ditetapkan sebesar 1 persen. Namun, peraturan daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku.
Mulai dari tahun 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB. Selain kendaraan bekas, Pemprov DKI juga mengecualikan sejumlah kendaraan bermotor dari pajak BBNKB.
Jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek BBNKB meliputi: kereta api; kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Di sisi lain, penyerahan kendaraan bermotor yang dikenakan BBNKB juga meliputi pemasukan dari luar negeri untuk digunakan secara tetap di Indonesia.
Namun, menurut Pasal 10 ayat (3), aturan tersebut tidak berlaku jika kendaraan bermotor berkategori untuk diperdagangkan, untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, digunakan untuk pameran, obyek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Sebagai catatan tambahan, poin kedua dan ketiga di atas tidak berlaku jika kendaraan bermotor selama dua belas bulan berturut-turut tidak dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Oleh karena itu, jika kendaraan bermotor masih ada di Indonesia selama satu tahun penuh, maka wajib dikenakan pajak balik nama. *** [[Iwa]]