Penetapan UMR/UMK Tahun 2024 di Jawa Barat
Gambar ilutrasi UMR (Foto: dok. Google)
Otentik NewsID - Setiap tahun, pemerintah menetapkan besaran UMR yang berlaku di setiap wilayah sebagai bentuk proteksi untuk para pekerja dan upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, tahukah Anda bahwa penetapan UMR mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024?
Sebagai seorang pekerja, kita wajib mengetahui informasi seputar penetapan UMR. Setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran UMR yang berlaku di setiap provinsi. Pemerintah telah menetapkan beberapa faktor yang digunakan dalam perhitungan UMR, seperti biaya hidup, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Sebenarnya, penetapan UMR bukanlah tentang siapa yang menjadi pemenang atau yang menjadi rugi. Penetapan UMR haruslah menjadi sebuah solusi tepat dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, penetapan UMR haruslah memperhatikan beberapa faktor, seperti kadar inflasi, laju produktivitas, dan gaji yang sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Hal ini bertujuan untuk menyediakan patokan Upah Minimum Regional yang layak bagi para pekerja, serta menjaga stabilitas ekonomi di suatu wilayah. Sehingga, para pekerja bisa hidup layak, dan pengusaha dapat memperoleh keuntungan yang adil.
Diharapkan dengan adanya kesadaran atas pentingnya penetapan UMR bagi para pekerja, pengusaha, dan pemerintah, maka penetapan UMR ke depannya akan lebih terbuka dan transparan. Sehingga, kuliatas hidup masyarakat khususnya para pekerja bisa meningkat, serta pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan stabil dan seimbang di seluruh wilayah di Indonesia.
Berikut adalah daftar UMK atau UMR 2024 Jabar di semua kabupaten/kota dikutip dari situs jabarprov:
1. Kota Bekasi Rp 5.343.430.
2. Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834.
3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263.
4. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.499.768.
5. Kabupaten Subang sebesar Rp 3.294.485.
6. Kota Depok sebesar Rp 4.878.612.
7. Kota Bogor sebesar Rp 4.813.988.
8. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.579.541.
9. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.384.491.
10. Kabupaten Cianjur sebesar Rp 2.915.102.
11. Kota Sukabumi sebesar Rp 2.834.399.
12. Kota Bandung sebesar Rp 4.209.309.
13. Kota Cimahi sebesar Rp 3.627.880.
14. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.508.677.
15. Kabupaten Sumedang sebesar Rp 3.504.308.
16. Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.527.967.
17. Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.623.697.
18. Kota Cirebon sebesar Rp 2.533.038.
19. Kabupaten Cirebon sebesar Rp 2.517.730.
20. Kabupaten Majalengka sebesar Rp 2.257.871.
21. Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.074.666.
22. Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.630.951.
23. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 2.535.204.
24. Kabupaten Garut sebesar Rp 2.186.437.
25. Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.089.464.
26.Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.086.126.
27. Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192.
Sebagai informasi, UMK atau UMR 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.
Demikian rangkuman mengenai daftar UMR 2024 atau UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang berlaku mulai 1 Januari mendatang. *** [[Red]]