Penyelamatan 30 Satwa Dilindungi Dari Perdagangan Liar
Otentik NewsID, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan tiga kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kota Yogyakarta dalam tiga tahun terakhir. Pengungkapan kasus-kasus perdagangan satwa ilegal dilakukan oleh aparat Polresta Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta.
Sebanyak 30 satwa berbagai jenis diselamatkan dari aktivitas ilegal dan 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dari tiga kasus perdagangan satwa dilindungi. ketiga kasus yang diungkap semua modusnya adalah perdagangan online lewat media sosial.
“Satwa-satwa yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang dilindungi. Ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kepala BKSDA Yogyakarta, Lukita Awang Nistyantara kepada media (14/5/2024).
Satwa-satwa yang diselamatkan telah ditranslokasi di Kebun Binatang Gembira Loka dan Stasiun Flora Fauna Bunder di Gunungkidul dengan jenis satwa terdiri dari spesies landak, kukang, burung nuri, binturong hingga buaya. Satwa-satwa tersebut diperoleh para pelaku dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta maupun dari luar daerah. ”Beberapa satwa itu telah kami lepas liarkan lagi ke alam, seperti landak yang kami rilis di Taman Nasional Gunung Merapi,” ujar Lukita Awang Nistyantara.
Terdapat beberapa satwa yang belum bisa dilepas liarkan kembali ke alam lantaran harus menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu. ”Satwa itu kami translokasi di Kebun Binatang Gembira Loka dan Stasiun Flora Fauna Bunder di Gunungkidul,” pungkas Lukita Awang Nistyantara.
Sementara itu Polresta Yogyakarta akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan ilegal secara online termasuk yang memperdagangkan satwa dilindungi.
“Kami memiliki tim siber khusus yang ditugaskan untuk memantau hal tersebut,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, terdapat 904 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 787 merupakan spesies satwa dan 117 spesies tumbuhan.
Kelompok satwa yang dilindungi terdiri dari 557 spesies burung, 137 spesies mamalia, 37 spesies reptil, dan 26 spesies serangga. Kemudian, ada 20 spesies ikan, 5 spesies moluska, 3 spesies xiphosura, serta masing-masing satu spesies amfibi dan krustasea.
Atas keberhasilan pengungkapan tiga kasus dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polresta Yogyakarta. Penghargaan itu diharapkan bisa semakin memicu jajaran Polresta Yogyakarta untuk terus meningkatkan kerja sama dalam upaya penyelamatan satwa-satwa yang dilindungi. (Wib)