OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Polisi Ringkus Empat Orang Pelaku Penyegelan dan Pengrusakan Tempat Ibadah

Otentik NewsID, Bogor - Empat orang ditahan Polisi akibat terlibat dalam dugaan kasus pengrusakan dan penyegelan sebuah tempat ibadah di wilayah Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor Kota, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini polisi telah menetapkan keempat orang tersebut, yang memiliki inisial SR, WJ, AS, dan LS, sebagai tersangka.

Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kasus tersebut memuat masalah utang piutang antara RA dan SR. RA adalah pemilik lahan yang sebagian tanahnya digunakan sebagai mushala. Ia memiliki utang sebesar Rp 3,1 miliar kepada tersangka SR pelaku pengrusakan dan penyegelan.

Empat orang tersangka penyegelan mushala di Bogor

Empat orang tersangka penyegelan mushala di Bogor (Foto: dok. Kompas.com)

Bismo menyebut, bahwa kesepakatan pinjaman mempersyaratkan RA memberikan tanah dan gedung yang berdiri di atas lahannya sebagai jaminan. 

"Di perjanjian itu juga disebutkan, apabila pembayaran tidak lancar maka seluruh aset yang dijaminkan tersebut dipersilakan untuk diambil," kata Bismo pada Rabu (24/1/2024).

Setelah beberapa waktu pembayaran tidak diselesaikan, SR merasa bahwa aset yang dijaminkannya menjadi miliknya, sesuai dengan perjanjian. 

Menurut Bismo, RA dan SR telah sepakat untuk berbagi keuntungan sejumlah Rp 50 juta per bulan karena RA menggunakan uang pinjaman itu untuk aktivitas usahanya. Namun, seiring berjalannya waktu, SR mengetahui bahwa pembagian keuntungan tidak dibayar.

Berasal dari kejadian itu, Bismo menceritakan bahwa SR dan tiga rekannya melakukan penyegelan dan mengambil toa (pengeras suara) di mushala serta memutuskan aliran listrik di sana. Akibat tindakan tersebut, warga sekitar tidak dapat melaksanakan ibadah di mushala tersebut.

"Masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Kemudian setelah kami melakukan dialog, kami membuka mushala yang dipalang dari kayu. Jadi, kami buka sama-sama dan kami nyalakan listriknya," lanjut Bismo.

Bismo menambahkan, bahwa polisi melihat ada tindakan pidana dalam kasus tersebut, karenanya dilakukan penyelidikan dan SR bersama tiga orang lainnya kemudian dijadikan tersangka. Selanjutnya, kasus tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan beragama menurut Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Menanggapi hal tersebut, Bismo menekankan bahwa masalah utang piutang yang melibatkan aset dan tanah harus ditangani melalui tata cara hukum perdata.

"Sebelum dapat dilakukan eksekusi, dibutuhkan mekanisme persidangan yang meletakkan keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jadi jangan bertindak sendiri seperti ini," tutupnya. *** [[Iwa]]