Polres Depok Amankan 2 Pelaku Kasus Bully dan Penganiayaan di Bojonggede
Otentik NewsID, Depok - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol, Arya Perdana mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku anak berurusan dengan hukum (ABH) dalam kasus pembullyan atau perundungan dan penganiayaan di sebuah lapangan tanah merah Bulak Jagal, Bojonggede, Kabupaten Bogor wilayah hukum Polres Metro Depok.
Diketahui viral kasus bully dan penganiayaan terhadap korban siswi SMP Al-Basyariah berinisial K oleh dua ABH dari sekolah SMP Wira Buana di media sosial yang terjadi pada Kamis (16/5).
"Ya jadi kita telah menerima laporan dari pihak korban masalah perundungan awalnya kita ketahui dari media sosial ada perundungan dan divideokan oleh pelaku.
Korban sudah lapor ke Polres dan sedang kita tangani kejadiannya itu kemarin Kamis (16/5) untuk pelakunya ada dua orang dan sudah kita amankan," kata Arya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/5/2024).
"Pelaku dari SMP Wira Buana dan kita sedang melakukan pemeriksaan. TKPnya dengan sekolah lokasinya berbeda," tambahnya.
Arya menjelaskan motif pelaku ABH yakni kesal diduga dipicu sering melakukan fitnah dan permasalahan laki-laki atau percintaan. Menurutnya sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan termasuk korban dan pelaku ABH.
"Motifnya perasaan kesal oleh korban, tapi masih kita dalami ya. Pengakuan pelaku korban ini sering memfitnah setelah itu masalahnya tentang laki-laki semua masih kita dalami. Saat ini sudah ada kurang lebih 7 orang yang dimintai keterangan mulai dari korban sendiri saksi dan pelakunya," ujarnya.
Arya menyebut bahwa pelaku ABH melakukan penjambakan hingga memukul dengan tangan kosong seperti video yang viral tersebut. Ia menambahkan bahwa korban dan pelaku ABH saling mengenal hanya saja kesal dan terjadi kekerasan berujung tindak pidana.
"Sesuai yang kita lihat ya ada menjambak, memukul dengan tangan kosong, dorong sementara itu yang baru kita dengar dari korban. Sepertinya begitu saling kenal karena ada kecurigaan satu memfitnah satu lainnya ada pembicaraan yang membuat mereka merasa kesal, sebenarnya permasalahan anak sekolahan saja cuma diselesaikan dengan cara kekerasan seperti ini menjadi tindak pidana jadinya," pungkasnya. (Jar)