PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi Terbukti Pindahkan Suara Caleg PDIP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah memutuskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baros dan Cibeureum melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan memindahkan suara caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Dapil 2.
Ketua Majlis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengeluarkan putusan tersebut setelah sidang putusan kasus tersebut digelar dari malam Jumat (1/3/2024) hingga dini hari Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Majlis Hakim mengeluarkan beberapa poin putusan terhadap PPK Kecamatan Baros, di antaranya menyatakan bahwa terlapor (PPK/KPU) melakukan pelanggaran administratif pemilu secara sah dan meyakinkan.
Yasti Yutia Asih, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Jawa Barat
Majlis Hakim juga memberikan teguran tertulis kepada PPK Baros, memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascam pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang harus diperbaiki, serta memerintahkan PPK Baros untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Terdapat juga dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Baros.
Sementara itu, Majlis Hakim juga mengeluarkan poin putusan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, seperti menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, Majlis Hakim memberikan teguran tertulis kepada PPK Cibeureum dan memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10, dan 19 Limusnunggal.
Majlis Hakim juga memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024, serta memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan. Terdapat juga dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum.
Menurut Yasti, putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian dugaan pelanggaran administratif pemilu yang telah dilaporkan oleh Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, beberapa waktu lalu.
“Bawaslu Kota Sukabumi telah memeriksa dan mengkaji terhadap pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan oleh saudara Rojab,“ ujar Yasti selepas persidangan.
Yasti menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi putusan tersebut dan jika tidak dilaksanakan oleh terlapor, maka akan tercatat sebagai temuan pelanggaran pemilu kembali.
“Bawaslu itu bertugas untuk mengawasi putusan, jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” tegas dia.
Yasti menyatakan bahwa perbaikan pada dua hasil rapat pleno di dua kecamatan tersebut dapat dilakukan pada saat rapat pleno di tingkat Kota yang digelar pada Minggu 3 Maret 2024.
“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu, perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi itu bisa nanti disaat rapat pleno Kota,” pungkasnya.
Isi Putusan Majelis Hakim Terhadap PPK Kecamatan Baros:
1. Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
3. Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascam pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
4. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan No. 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
5. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Isi Putusan Majelis Hakim Terhadap PPK Kecamatan Cibeureum:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
3. Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
4. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
5. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan. (Iwa)