Pria Bertato Malaikat Jadi Maling Spesialis Kantor dan Sekolah
Otentik NewsID, Kulonprogo - Kepolisian Sektor Kalibawang, Kulonprogo, Yogyakarta menangkap Difa Rendi Santosa (45) warga Wonokromo, Surabaya setelah dua belas kali melakukan aksi pencurian barang elektronik di kantor pemerintahan dan sekolah. Pria dengan tato malaikat di lengan kanannya ini diamankan di salah satu rumah indekos di wilayah Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.
Pria yang telah satu tahun menganggur ini terpaksa diamankan Polisi lantaran menjadi pemain tunggal aksi pencurian barang elektronik di Kulonprogo. Tak hanya sekali, pelaku bahkan telah melancarkan aksinya di dua belas lokasi berbeda sejak awal tahun lalu.
Sasaran utama pelaku adalah kantor pemerintahan maupun bangunan sekolah yang minim penjagaan pada malam hari. Berbekal obeng dan linggis, pelaku menggasak barang elektronik berupa laptop, komputer, kamera, proyektor hingga beragam kabel.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan pencurian barang elektronik di kantor penyuluh pertanian Kalibawang, setelah menelusur jejak penjualan barang elektronik di media sosial, Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Kejadian jumat 23 februari, dilaporkan sama kantor balai penyuluhan pertanian, pelaku masuk melalui jendela, Penjaga malam kondisi isirahat," kata Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri saat jumpa pers (8/3/2024).
Pelaku mengaku nekat melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang elektronik yang dicuri dijual dengab harga berkisar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung merk dan kondisi.
"Uang untuk kebutuhan makan sehari-hari setelah setahun nganggur," ujar Difa Rendi Santosa, pelaku pencurian.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita enam unit laptop, enam unit proyektor, satu komputer destop, satu kamera digital dan beberapa barang lainnya. Polisi juga menyita sebuah seragam perusahaan konstruksi yang digunakan pelaku sebagai sarana menjual barang curiannya supaya lebih dipercaya sebagai barang bekas perusahaan tertentu.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Wib)