OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

PTUN Jakarta Perintahkan Menkumham Terbitkan SK PP-INI

Otentik NewsID, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta baru-baru ini mengabulkan gugatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengajukan gugatan terkait permohonan persetujuan atas perubahan pengurus perkumpulan INI dengan Nomor Perkara: 579/G/TF/2023/PTUN.JKT yang teregister Selasa, 14 November 2023.

Seperti diketahui, Kongres INI ke XXIV yang diadakan di Tangerang, Banten, pada Tanggal 30-31 Agustus, telah memutuskan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia menggantikan Yualita. Namun, Kongres tersebut dianggap tidak sah oleh sebagian pihak, sehingga digelar Kongres Luar Biasa atau KLB yang memilih Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum.

Kemudian, Kemenkumham melalui Dirjen AHU Cahyo R Muzhar menyatakan tidak akan mengakui PP INI karena masih terjadi dualisme kepengurusan.

Cahyo juga meminta kedua kubu PP INI berdamai sehingga Ikatan Notaris Indonesia tetap menjadi satu-satunya wadah para notaris di Indonesia.

Bahkan, selama masih terjadi dualisme kepengurusan INI, maka Dirjen AHU meminta kedua kubu tidak menggelar kegiatan yang mengatasnamakan organisasi tersebut.

Akhirnya, kedua kubu PP INI baik dengan Ketua Umum Tri Firdaus Akbar syah maupun Irfan Ardiansyah sama-sama belum mendapat persetujuan Kemenkumham.

Atas dasar inilah, PP INI Tri Firdaus Akbarsyah yang diwakili Yualita Widyadhari mengajukan gugatan ke PTUN sesuai surat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 503/U/64-IXX/PP-INI/2023.

Dikutip Otentik NewsID.com dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mengabulkan gugatan tersebut untuk seluruhnya.

PTUN juga menyatakan perbuatan para tergugat yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak bertindak (omission) atas surat PP INI Nomor 503/U/64-IXX/PP-INI/2023 dan menyatakan perbuatan ini sebagai perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.

Oleh karena itu, PTUN memerintahkan para tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Hal tersebut tentunya sebagaimana yang diajukan oleh Kepengurusan Tri Firdaus Akbarsyah selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Periode 2023-2026 sesuai Keputusan Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke XXIV di Tangerang-Banten tanggal 30-31 Agustus 2023.

Amar Putusan Perkara No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT

M E N G A D I L I :

Dalam Eksepsi:
     - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

      II.Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang berupa perbuatan melawan hukum Tergugat yang tidak melakukan tindakan sebagaimana dimohonkan dalam surat:
          a.   Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 503/U/64-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023; dan;

         b. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023:

     3. Mewajibkan Tergugat untuk memproses dan melakukan tindakan sebagaimana dimohonkan dalam surat:

       a. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 503/U/64-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023; dan;

       b.  Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023;

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 373.500,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah). (Iwa)