OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Sakit Hati THR Dan Bonus Tak Diberikan, Mantan Pimpinan Gasak Koperasi Tempat Dulu Bekerja

Otentik NewsID, Kulonprogo - Seorang pria berinisial AS (34) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan petugas Polsek Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. AS dibekuk petugas lantaran melakukan aksi pencurian di salah satu koperasi di Padukuhan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, Yogyakarta pada sabtu (16/3/2024) yang lalu.

Parahnya, koperasi yang disasar pelaku untuk digasak adalah tempatnya bekerja selama empat belas tahun terakhir. Lantaran sakit hati ketika dipecat pada bulan Januari yang lalu, uang tunai sebesar Rp 35 juta digasak oleh pelaku.

Setelah melakukan pencurian, pelaku kemudian bersembunyi di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah. Keberadaan pelaku berhasil diendus polisi dan dibekul pada hari selasa (30/4/2024) lalu. 

"Telah terjadi pencurian di Koperasi Mitra Usaha Sejahtera Pengasih pada hari Sabtu 16 Maret 2024, diduga AS sebagai pelaku pencurian dengan motif kekecewaan dan sakit hati," kata Kapolsek Pengasih, AKP Joko Purnomo kepada media (14/5/2024). 

Pelaku mengaku memendam sakit hati kepada koperasi tempat ia bekerja dulu. Pelaku yang dulunya menjabat sebagai pimpinan koperasi ini mengaku tidak mendapatkan THR dan bonus kinerja dengan total sekitar Rp 30 juta sebelum dirinya dipecat. 

"Khilaf, kecewa ada sebagian uang belum diberikan, seharusnya dapat THR dan bonus sekitar tiga puluh juta rupiah, sudah bekerja 14 tahun," ujar AS, pelaku pencurian.

Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Wib)