OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Sekda Kota Depok Dilaporkan ke KASN dan BKN

Otentik NewsiD, Depok - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) melaporkan Supian Suri (Sekda kota Depok) yang diduga melakukan pelanggaran Etika dan Disiplin PNS ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) berkaitan dengan pelanggaran Netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan Supian Suri selaku PNS aktif jelang Pilkada Depok 2024.

Supian Suri dianggap telah melanggar sejumlah aturan berkenaan dengan Larangan ASN berpolitik praktis khususnya yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilihan 2024. Amri Joyonegoro selaku Ketua Barikade dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya Musa Marasabessy, SH bertandang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Wasdal BKN RI) pada Senin Siang (20/5/2024) untuk melaporkan hal tersebut.

Amri menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.

“Sebagai Hak warga negara kami mengadukan yang bersangkutan (Supian Suri) kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI, sedikitnya ada 4 Pelanggaran yang kami adukan, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Etika, yakni pemasangan Baliho dan Deklarasi tidak dalam Cuti, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Disiplin, yakni Pendekatan kepada partai Politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai, dengan ancaman sanksi disiplin berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkas Amri kepada awak media. (Jar)