Tanggapan INI terhadap Imbauan Ditjen AHU Kepada Kakanwil Kemenkumham
Otentik NewsID, Karawang - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) merespons pernyataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang tertuang dalam surat bernomor AHU.UM.01.01-219 perihal Imbauan Organisasi Notaris Indonesia yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Maret 2024 oleh Ditjen AHU dan ditandatanagani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Cahyo R Muzhar.
Imbauan tersebut ditujukan oleh Ditjen AHU kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan berbunyi sebagai berikut:
"Mencermati dinamika yang terjadi pada Organisasi Ikatan Notaris Indonesia, diminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia untuk tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia, baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai."
"Selanjutnya, untuk menjaga pelayanan publik yang terkait dengan notaris tetap berjalan dengan baik, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum. Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN)."
Menanggapi imbauan Dirjen AHU, Kabid Organisasi PP INI, Taufik, mengatakan, bahwa mekanisme pemilihan ketua umum INI telah dilaksanakan dalam Kongres XXIV di Tangerang, Banten.
Menurutnya, Kongres XXIV tersebut, dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART dan mengikuti petunjuk dan instruksi dari Kemenkumham dengan melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Kemenkumham, Kominfo, BSSN, Kemensekneg dan 4 PSrE. Pelaksanaannya pun, telah berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang ada, dimana kepengurusan telah diserahterimakan dari pengurus lama ke pengurus baru.
“Benang merahnya jelas, historisnya jelas. Yang harus diketahui, sampai saat ini, terhadap hasil Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 itu belum ada yang melakukan sanggahan/bantahan/mempermasalahkan baik ke Mahakamah Perkumpulan (MP) atau gugatan ke Pengadilan Negeri (PN). Secara formil/hukum, apa yang dihasilkan oleh Kongres XXIV adalah sah, sampai ada putusan pengadilan yang menetapkan sebaliknya,” jelas Taufik kepada Otentik NewsID saat mengahadiri undangan acara Pengda INI-IPPAT Kab. Karawang, bersama-sama Kabid Humas, R Wiratmoko dan Sekretaris 1, Agus Rianto di Rumah Makan Sindang Reret Karawang, Jumat (22/3/2024).
Dengan demikian, menurut Taufik, PP INI hasil Kongres XXIV tetap akan menjalankan kegiatannya sesuai fungsinya berdasarkan UUJN, AD-ART, dan peraturan perkumpulan.
Sementara itu, Kabid Humas PP INI, R Wiratmoko mengatakan, "Keberadaan notaris itu bersifat imperatif, notaris itu bukan maunya kita tapi maunya UUJN. Jadi, kewenangan yang ada sepertii UKEN, seminar, kegiatan-kegiatan yang bertujuan unruk mngedukasi anggota itu kewenangan INI yang outputnya agar notaris cakap dalam menjalankan jabatannya," tandas Wiratmoko. (Iwa)