Tanggapi SE Dirjen AHU, PP INI: "INI Entitas Mandiri dalam Hukum, Tidak Boleh Ada Campur Tangan Pihak Luar"
Otentik NewsID, Jakarta - Merespons surat edaran terbaru dari Kemenkumham yang dirilis melalui Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, yang membahas tentang pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris serta rencana "Diskresi" terkait UKEN, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) mengadakan jumpa pers pada Kamis (1/8/2024) malam, di Gedung Sekretariat dan Pusdiklat PP INI di Jl. Minangkabau 1, Jakarta Selatan.
Jumpa pers yang dipandu oleh Ketua Bidang (Kabid) Humas PP INI, Wiratmoko, dihadiri oleh beberapa tokoh PP INI di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum seperti, Dr. Agung Iriantoro (Sekretaris Umum INI), Taufik (Kabid Organisasi), Herna Gunawan (Kabid Magang), Alwesius (Dewan Kehormatan Pusat/DKP INI), Rianda Riviyusnita (Kabid Prodi), Tedy Yunadi (Kabid Protokoler), dan Musri Efendi.
Pada kesempatan pertamanya, Kabid Organisasi, Taufik, memberikan penjelasan terkait permasalahan yang masih menjadi sorotan, terutama di kalangan Anggota Luar Biasa (ALB) Notaris. Hal ini berkaitan dengan dampak dari surat edaran Kemenkumham yang membahas pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan notaris serta rencana "Diskresi" terkait pelaksanaan UKEN.
Taufik menyatakan bahwa semua pihak harus terlebih dahulu memahami posisi dan kedudukan Ikatan Notaris Indonesia itu sendiri. Campur tangan pemerintah dalam pengesahan atau persetujuan terhadap perubahan kepengurusan suatu badan hukum dapat mengakibatkan pemerintah dapat dengan mudah intervensi ke dalam urusan internal suatu badan hukum.
Menurut Taufik, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan dan kewenangan internal suatu badan hukum, termasuk dalam perubahan kepengurusan badan hukum yang bersangkutan. Sah atau tidaknya perubahan kepengurusan badan hukum ditentukan oleh AD dan ART serta peraturan internal dari badan hukum itu sendiri.
Jika pemerintah ikut campur tangan dalam pengesahan atau persetujuan terhadap perubahan kepengurusan suatu badan hukum, sambung Taufik, maka dapat mengakibatkan pemerintah dengan mudah itervensi ke dalam urusan internal suatu badan hukum. Hal tersebut berlaku untuk semua badan hukum, apakah itu Perkumpulan, yayasan, Koperasi, PT atau Badan Hukum lainnya.
"Kita harus sama-sama memahami posisi serta kedudukan Organisasi INI, Ikatan Notaris Indonesia merupakan perkumpulan berbadan hukum dan telah ada sejak 116 tahun yang lalu, Ikatan Notaris Indonesia juga telah diakui oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan satu-satunya perkumpulan bagi profesi notaris," terang Taufik.
Kemudian secara hukum, lanjut Taufik, pengaturan INI tunduk pada Staatsblad No. 64 Tahun 1870 dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), jadi kata Taufik, segala sesuatu yang berkaitan dengan INI maka berlaku UU 17/2013 tersebut.
"Sebagai sebuah badan hukum yang memiliki Anggaran Dasar (AD) yang terakhir dirubah dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Tahun 2015 di Banten, dan telah mendapatkan persetujuan Menkumham melalui Keputusan Menkumham No. AHU-00044.AH.01.08 Tahun 2017 tentang persetujuan perubahan Badan Hukum Perkumpulan INI Tanggal 25 Januari 2017, maka INI sebagai organisasi yang berbadan hukum merupakan entitas mandiri dalam hukum, dan berhak mengatur dirinya sendiri dan tidak boleh ada pihak luar yang dibenarkan untuk ikut campur mengatur atau menjalankan kewenangan INI sebagaimana telah diatur dalam UUJN, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan INI," jelas Taufik.
Terkait UKEN, Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Iriantoro, menegaskan bahwa kewenangan mengadakan UKEN sesuai UUJN ada pada INI, dan lembaga lain tidak memiliki legal standing.
"Sebetulnya kalau kita berbicara tentang suatu norma, UKEN itu landasan hukumnya tegas diatur dalam Pasal 83 UUJN yang menyebutkan bahwa Ikatan Notaris menetapkan dan menegakan Kode Etik, nah jadi Pasal ini jelas, tidak perlu ditafsirkan lain," terang Agung.
Diketahui dalam SE terbaru dari Kemenkumham, disebutkan bahwa pemerintah tidak mengakui UKEN yang dilaksanakan oleh INI setelah Agustus 2023, terhadap hal itu, Dr. Agung menegaskan bahwa pelaksanaan UKEN sesuai dengan UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2019. Jika UKEN tidak diakui, artinya Kemenkumham tidak menghormati UUJN dan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Terkait rencana Ditjen AHU untuk bekerja sama dengan akademisi dan notaris dalam hal pelaksanaan UKEN, Agung memastikan bahwa pelaksanaannya tidak dilandasi oleh norma hukum yang pasti sehingga hasil UKEN tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pengangkatan Notaris.
Selain itu, terkait aturan surat magang yang tidak perlu diketahui oleh perkumpulan notaris menurut Ditjen AHU, Agung menegaskan bahwa harus sepengetahuan dari INI. Jika tidak, surat keterangan magang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Oleh karena itu, PP INI meminta agar surat edaran Dirjen AHU dievaluasi karena PP INI berencana melakukan pendekatan persuasif dengan pihak Kemenkumham untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu, Kabid Magang, Herna Gunawan memastikan bahwa Magang Bersama (Maber) jadwal pelaksanaanya akan tetap dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan INI.
"Periode Magang Bersama itu di Bulan Agustus, kemudian November lalu Februari, jadi di Bulan Agustus ini adalah periode Magang Bersama. Seluruh Pengurus Wilayah tetap akan melaksanakan Magang Bersama untuk memberikan pengetahuan, pelatihan dan evaluasi dan akan tetap berjalan seperti apa yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan INI," pungkas Herna. (Iwa)