Terbongkar ! Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif COVID-19 di RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Konferensi pers kasus dugaan korupsi dana COVID-19. (Foto: dok. Humas Polda Jabar)
Otentik NewsID, Sukabumi - Polda Jawa Barat tengah menyelidiki dan mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan dana insentif yang diperuntukkan bagi para nakes yang menangani kasus COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Sukabumi.
Menurut Polda Jabar, dugaan korupsi ini memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar. Dalam pernyataannya pada Kamis tanggal 28 Desember 2023, Bid Humas Polda Jabar menyebut kasus ini sebagai tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dengan inisial HC. HC sendiri merupakan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya menjabat sebagai kepala ruangan COVID-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu. Menurut Bid Humas, HC melakukan tindakan korupsi tersebut dengan memasukkan nama-nama nakes yang sebenarnya tidak menangani pasien COVID-19 ke dalam daftar penerima insentif agar dirinya dapat memperoleh uang penghasilan tambahan tersebut.
Selanjutnya, dana yang berhasil dicairkan dikumpulkan oleh HC. Uang tersebut kemudian digunakan untuk uang kas bagian ruangan COVID-19 dan dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan di UPTD RSUD Palabuhanratu serta untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini dihitung oleh tim audit dan hasilnya mencapai angka miliaran. Bid Humas menyatakan bahwa "Nilai kerugiannya sebesar Rp 5.400.550.763."
Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 3 saksi ahli. Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti rekening koran, jumlah uang tunai senilai Rp 4.857.085.229, dan fotokopi dokumen pengajuan nakes.
Terakhir, Bid Humas menegaskan bahwa tersangka HC berpotensi mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 4 tahun dan paling lama selama 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. *** [[Iwa]]