OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Tidak Ada Bakal Calon Perseorangan Dalam Pilkada DIY

Otentik NewsID, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak ada bakal calon perseorangan dalam Pilkada di lima kabupaten/kota, pasalnya hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat individu atau perseorangan yang menyerahkan persyaratan bakal calon kepala daerah. 

"Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei 2024, hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam keterangan tertulis (13/5/2024).

KPU kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mensosialisasikan syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dari nonpartai politik. Adapun syarat dukungan bagi calon perseorangan di setiap kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta beragam. 

Di Kota Yogyakarta, syarat persentase 8,5 persen atau dukungan minimal 27.340, Kabupaten Bantul dengan syarat dukungan minimal adalah 55.656 (7,5 persen), Kabupaten Kulon Progo dengan syarat dukungan minimal 29.329 (8,5 persen), Kabupaten Gunungkidul dengan syarat dukungan minimal 45.987 (7,5 persen), dan Kabupaten Sleman syarat dukungan minimal adalah 63.680 (7,5 persen). 

"Syarat dukungan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, syarat persentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU kabupaten/kota se-DIY," jelas Ahmad Shidqi.

KPU kabupaten/kota sudah sejak 5 Mei 2024 mengumumkan ketentuan pencalonan dari perseorangan. Selain itu, komisi juga membentuk help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

"Dengan demikian, Pilkada serentak 2024 di wilayah DIY tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan," pungkas Ahmad Shidqi.

Sementara, untuk penjaringan bakal calon kepala daerah tengah berlangsung di masing-masing internal partai politik. Pendaftaran bakal calon akan berlangsung pada Agustus 2024 mendatang. (Wib)