Tindak Pidana Berkaitan dengan Pihak Notaris dalam Menjalankan Jabatan
Otentik NewsID, Mataram - Dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris mempunyai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik untuk menjaga kepercayaan publik. Jika melanggar, maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, disiplin, dan pidana. Setiap pihak yang dirugikan juga berhak untuk melaporkan tindakan kesalahan atau ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut dipaparkan secara gamblang oleh Kombes Pol Abdul Azaz Siagian, S.H., M.H selaku narasumber pemateri dalam sebuah seminar hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) NusaTenggara Barat (NTB) Ikatan NotarisIndonesia (INI) pada Sabtu (27/7/2024) lalu di Lombok Raya Hotel, Jl. Panca Usaha No.11, Cilinaya, Kec. Cakranegara, Kota Mataram, NTB, berdasarkan keterangan yang diperoleh Otentik NewsID melalui salah seorang Anggota Bidang Humas Pengwil NTB INI, Anjarini Kencahyati, S.H., M.Kn.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Hukum Polda NTB itu juga menerangkan bahwa notaris mempunyai kewenangan dalam membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (UU No. 2/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30/2004 Tentang Jabatan Notaris) dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.
Notaris dapat mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, membukukan surat di bawah tangan, mengesahkan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya, dan melakukan pengesahan risalah lelang. Notaris juga berwenang menjalankan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 15 UU No. 2/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30/2004 Tentang Jabatan Notaris).
Selain kewenangan, Kombes Pol Abdul Azaz pun menjelaskan bahwa notaris juga mempunyai kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris juga harus membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Adapun yang menjadi larangan bagi notaris menurutnya adalah yang meliputi menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya, merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris. Notaris harus juga mematuhi norma agama, kesusilaan, atau kepatutan, serta menjaga kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
Jika terbukti melanggar kewajiban atau larangan yang berlaku, Abdul Azaz menegaskan, bahwa notaris dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat (Pasal 17 UU No. 2/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30/2004 Tentang Jabatan Notaris).
Lebih jauh lagi, sambung Polisi berpangkat Perwira Menengah tersebut, notaris juga bisa dikenakan sanksi pidana jika terlibat dalam tindak pidana seperti memasuki pekarangan tanpa izin, pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penggelapan, penipuan, dan penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak. Selain itu, notaris juga dapat dikenai pidana jika terlibat dalam penipuan sebagai makelar/perantara dalam jual beli tanah, atau memberikan kuasa kepada ahli waris untuk melakukan pemecahan terhadap sertifikat tanah waris.
Sebagai penutup paparannya pada sesi itu, Kombes Pol Abdul Azaz Siagian menjelaskan, bahwa dalam proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan dalam minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Notaris juga dapat dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan (Pasal 66 UU No. 2/2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30/2004 Tentang Jabatan Notaris). (Iwa)