OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Tipu Tetangga Bekerja Di Luar Negeri, Wanita Asal Wonosobo Dibekuk Polisi

Otentik NewsID, Kulonprogo - Seorang wanita berinisial ML (41) warga Kabupaten Wonosobo hanya bisa tertunduk saat digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. ML diamankan lantaran menipu lima tetangganya sendiri untuk dikirim bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Aksi ML terungkap setelah lima korbannya diperiksa oleh petugas imigrasi Bandara Yogyakarta International Airport. Dari pemeriksaan, didapati kelima korban hendak ke Serbia sebagai tenaga kerja migran, namun tidak memiliki sejumlah dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri, padahal kelima korban masing-masing telah membayarkan uang senilai Rp 65 juta hingga Rp 95 juta kepada pelaku untuk keperluan pemberangkatan ke luar negeri. 

Pelaku dibekuk petugas di kediamannya di Wonosobo pada 27 April 2014 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sempat mengiming-imingi para korbannya bakal mendapat gaji senilai Rp 20 juta per bulan jika mau bekerja di Serbia. 

"Kronologi hari jumat 26 april 2024 di bandara YIA didapati informasi calon pekerja migran berjumlah 5 orang berangkat dari Jogja ke Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Serbia," kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Rakhmat Darmawan dalam keterangan pers (14/5/2014).

Sementara pelaku berdalih bila dirinya hanya membantu korban untuk ke luar negeri. Uang yang diminta pelaku kepada para korbannya digunakan untuk mengurus segala berkas, sedangkan pelaku hanya mengambil untung Rp 5 juta dari setiap korban. 

"Saya sebagai tour leader di Asia Eropa, ada kenalan di Serbia, tidak membuka lowongan mereka datang sendiri minta tolong, uang untuk keberangkatan, satu orang saya ambil lima juta rupiah," ujar ML, pelaku TPPO.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. (Wib)