OTENTIK NEWS OFFICIAL : AKTUAL BERIMBANG DAN TERPERCAYA
| Amih Tuti Dukung Tiga Program Warga Sukarame - 23 September, 2024
| ORARI Gandeng BASARNAS Gelar Diksar EMCOMM dan MFR - 19 September, 2024
| Akibat Gempa Berkekuatan 5 SR, Sejumlah Bangunan di Garut Mengalai Rusak Berat - 18 September, 2024
| Posisi Yasonna Laoly Diganti Supratman Andi Agtas, ini Profilnya - 19 August, 2024
| Maju Pilkada Kuningan 2024, Amih Tuti Ziarah Ke Alm H Acep Purnama dan Tokoh Sesepuh Kuningan - 17 August, 2024

Waktu yang Tepat, Keutamaan, dan Niat Menunaikan Zakat Fitrah

Otentik NewsID Sudah menjadi sifat wajib dalam menunaikan zakat fitrah bagi umat Muslim. Dari hadits Rasulullah SAW, diketahui bahwa zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum wajib dibayarkan bagi setiap orang Muslim, baik itu budak, orang biasa, laki-laki, wanita, anak-anak, atau pun orang dewasa.

Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan salat Idul Fitri (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, kapan tepatnya waktu yang harus dipilih untuk membayar zakat fitrah? Para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Berikut adalah beberapa pandangan dari para ulama:

Madzhab Hanafiyah

Tidak ada batasan awal dan akhir waktu membayar zakat fitrah. Zakat fitrah dapat dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk bulan Ramadhan. Walaupun terlambat hingga melewati tanggal 1 Syawal, tetap harus membayarkan zakat fitrah.

Madzhab Malikiyah

Waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun jika melewati batas akhir dan belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Jika ia mampu mengeluarkan zakat fitrah pada waktunya tetapi mengakhirkan sampai lewat Hari Raya, maka ia berdosa.

Madzhab Syafi'iyah

Mulai sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Namun sebaiknya dilakukan sebelum salat 'Id. Lebih dari itu, jika ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayarkan. Tetapi jika terdapat udzur, seperti kehilangan hartanya, maka ia tidak apa-apa, tetapi harus tetap membayarnya.

Madzhab Hanbali

Waktu pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab Maliki, yaitu selama dua hari sebelum hari raya. Sedangkan waktu terakhir membayar sama dengan pendapat Syafi'i, yaitu hingga terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Keutamaan Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah memiliki beberapa keutamaan bagi umat Muslim, antara lain:

Membersihkan Harta

Zakat adalah salah satu ibadah yang wajib untuk menyucikan harta. Sebab, sebagian dari harta yang kita miliki merupakan hak orang lain. Menunaikan zakat juga tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima zakat, namun juga memberi manfaat pada pemberi zakat. Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 berbunyi, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."

Menghapus Dosa

Zakat juga merupakan sarana untuk menghapuskan dosa manusia. Sebagai manusia, tentu tidak bisa luput dari dosa, baik itu sadar atau tidak. Dalam hadits riwayat Tirmidzi dijelaskan bahwa sedekah atau zakat bisa menghapus kesalahan sebagaimana air dapat meredam api.

Dijauhkan dari Celaka

Menunaikan zakat bisa menjauhkan diri dari celaka. Hal ini karena memberikan zakat berarti memberikan kebaikan kepada orang yang membutuhkan. Dalam Fush-shilat ayat 5-6 disebutkan, "Celakalah orang-orang musyrik yang mereka itu tidak menunaikan zakat."

Memberi Ketenangan Hati

Menunaikan zakat juga dapat membawa ketenangan hati. Hal ini karena Rasulullah SAW memerintahkan untuk menunaikkan zakat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT. Quran Surat Al-An'am ayat 141 mengatakan, "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)."

Dijauhkan dari Kesusahan

Zakat bisa menjauhkan kita dari kesulitan. Dalam hadits riwayat Tirmidzi yang berbunyi, "Dari Ali Al Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut."

Niat Zakat Fitrah

Ada beberapa niat yang dapat digunakan sebelum membayarkan zakat fitrah. Beberapa di antaranya adalah:

Untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Anak Laki-Laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi [sebutkan nama] fardhan lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti [sebutkan nama] fardhan lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardhu karena Allah Ta'ala."

Untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an [sebutkan nama] fardhan lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk [sebutkan nama], fardhu karena Allah Ta'ala." (Red)